TOPIK
Pengendalian Miras di DIY
-
Dalam giat tersebut, seluruh Polsek di Kota Yogya bergerak serentak bersama instansinya, melakukan penegakan aturan terhadap penjualan miras
-
Sri Sultan HB X juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam implementasi instruksi ini.
-
Sebelum Perda miras dibahas dan ditetapkan, Pemkot memiliki ketugasan untuk menegakkan aturan yang sudah ada.
-
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 memuat tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan.
-
Untuk melakukan revisi payung hukum, kemungkinan bakal memakan waktu lama dan berat direalisasikan sebelum penghujung tahun 2024.
-
Beny menekankan bahwa tujuan dari instruksi ini jelas, terutama dalam hal pengawasan penjualan minuman beralkohol.
-
Instruksi Bupati akan menjadi langkah nyata dalam mengendalikan peredaran miras, khususnya memberantas peredaran miras ilegal.
-
Kepala Daerah di DIY diinstruksikan melakukan inventarisasi terhadap pelaku usaha yang terlibat dalam penjualan dan distribusi minuman beralkohol