Pengendalian Miras di DIY

DPRD Bantul dan Pemkab Bantul Soroti Soal Peraturan Pengawasan dan Pengendalian Miras

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 memuat tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Pemusnahan barang bukti miras ilegal di Mapolres Bantul, Selasa (22/10/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul menyikapi kebijakan soal pengendalian maupun pengawasan minuman keras (miras) yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019.

Sekadar informasi, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 memuat tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan.

"Dengan perkembangan kondisi saat ini, kalau memang harus dievaluasi harus ada perubahan peraturan (soal miras) ya akan kami evaluasi," kata Ketua Komisi A DPRD Bantul, Jumakir, kepada awak media di sela-sela tugasnya, Rabu (30/10/2024).

Kendati begitu, pihaknya berharap bahwa seluruh elemen bisa berkontribusi bersama-sama dalam memberantas permasalahan miras dan sejenisnya. 

"Miras kan menjadi permasalahan kita bersama dan itu bisa menganggu generasi kita," tutur Jumakir. 

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul, Fenty Yusdayati, berujar bahwa instansinya sudah melakukan pengawasan miras sejak beberapa waktu lalu. 

"Kemudian, penindakan pelanggaran perizinan tidak dapat ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan karena pasal pengenai sanksi administratif sudah dicabut dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha," ujarnya. 

Baca juga: Pemda DIY Perketat Pengawasan Miras dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024

Kemudian, jika melihat dari peraturan di atasnya, terkait dengan penzinan berusaha yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tidak mengatur terkait dengan Pelaku Usaha yang belum memiliki izin.

Sedangkan peraturan dari Menteri Perdagangan terkait pengendalian peredaran Minuman Beralkohol terkait dengan perizinan sudah tidak relevan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Jadi dapat dipastikan bahwa semua miras yang berada (dijual) di Bantul ilegal. Karena, tidak ada izin dari kami. Kalaupun itu berizin, dapat dipastikan bahwa itu tidak berpacu pada aturan kami," ucap Fenty. 

Kemudian, pihaknya juga mengatakan bahwa peredaran miras melalui cash on delivery (COD) menjadi salah satu kendala untuk melakukan pengawasan.

Maka dari itu, pihaknya berharap ada perubahan peraturan yang baru untuk mengatasi permasalahan miras.

"Jadi, menurut saya perlu ada peraturan daerah yang baru untuk mengantisipasi permasalahan miras, apalagi peredaran yang kekinian tadi (melalui metode COD), penjualan online dan sebagainya," tandas dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved