Pengendalian Miras di DIY
Dinamika Revisi Perda Miras, Legislatif: Pemkot Yogyakarta Jangan 'Cuci Tangan'
Sebelum Perda miras dibahas dan ditetapkan, Pemkot memiliki ketugasan untuk menegakkan aturan yang sudah ada.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan legislatif mendesak Pemkot Yogyakarta melakukan langkah-langkah penertiban peredaran minuman keras (miras) dengan payung hukum yang sudah ada.
Pasalnya, dengan waktu yang mepet serta dinamika yang berkembang akhir-akhir ini, Peraturan Daerah (Perda) baru terkait peredaran miras sulit terealisasi dalam waktu dekat.
Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Sinarbiyat Nujanat, mengungkapkan sebelum Perda miras dibahas dan ditetapkan, Pemkot memiliki ketugasan untuk menegakkan aturan yang sudah ada.
Menurutnya, lantaran sudah ada payung hukum soal perizinan dan sebagainya, tidak ada alasan seolah-olah eksekutif lepas tangan dan menunggu pembahasan dari legislatif.
"Sekarang Pemkot terkesan cuci tangan, dilempar ke dewan, alasannya Pemkot sudah menyampaikan usulan Raperda ke dewan, tapi sampai hari ini belum dibentuk pansus," katanya, Rabu (30/10/2024).
"Kalau memang faktanya ada yang tidak berizin, kenapa Pemkot diam dan memilih menunggu Perda baru. Selama ini tindakannya seperti apa? Kan begitu," tambah politikus Partai Gerindra itu.
Baca juga: Pj Wali Kota Yogyakarta Sebut Revisi Perda Miras Sulit Terealisasi dalam Waktu Dekat, Ini Alasannya
Sinar pun berujar, pembentukan pansus terkait miras tidak dalat dilakukan secara terburu-buru, karena alat kelengkapan (alkap) dewan beserta pimpinannya, sejauh ini belum terbentuk.
Meski demikian, ia memastikan, Raperda miras sudah masuk dalam Propemperda 2024.
Namun, pembahasannya belum tentu bisa dilakukan di akhir tahun ini, karena tergantung dinamika di masing-masing fraksi.
"Mereka tentu punya dasar pertimbangan dan pendapat, itu kami berikan kesempatan, seperti apa sikap masing-masing fraksi," cetusnya.
Di samping itu, dalam menggodog Raperda miras, pihaknya juga harus mempertimbangkan dinamika yang terjadi di tengah masyarakat saat ini.
Dalam artian, jangan sampai pembentukan pansus malah menimbulkan gejolak baru dan memanaskan situasi, seiring dengan mencuatnya kasus penusukan santri beberapa waktu lalu.
"Itu harus menjadi dasar DPRD, apakah kita menunggu situasi kondusif, nyaman dan dinamikanya relatif reda, atau kemudian mau dibahas di akhir tahun ini juga," pungkas Sinarbiyat. (*)
Tindaklanjuti Instruksi Gubernur, Polresta Yogyakarta dan Satpol PP Gelar Operasi Miras Serentak |
![]() |
---|
Sri Sultan HB X Tegaskan Kolaborasi Kunci dalam Pengawasan Minuman Beralkohol di DIY |
![]() |
---|
DPRD Bantul dan Pemkab Bantul Soroti Soal Peraturan Pengawasan dan Pengendalian Miras |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Yogyakarta Sebut Revisi Perda Miras Sulit Terealisasi dalam Waktu Dekat, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pemda DIY Perketat Pengawasan Miras dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.