Pengendalian Miras di DIY
Pj Wali Kota Yogyakarta Sebut Revisi Perda Miras Sulit Terealisasi dalam Waktu Dekat, Ini Alasannya
Untuk melakukan revisi payung hukum, kemungkinan bakal memakan waktu lama dan berat direalisasikan sebelum penghujung tahun 2024.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran miras di Kota Yogya dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang.
Namun, untuk melakukan revisi payung hukum, kemungkinan bakal memakan waktu lama dan berat direalisasikan sebelum penghujung tahun 2024.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, mengatakan, peraturan daerah yang mengatur soal peredaran miras cenderung sudah kadaluarsa.
Hanya, ia menyadari, untuk merealisasikan Perda baru, tidak akan mudah dan cepat, karena banyak pihak yang harus bersepakat melakukan pengawalan.
"Tapi, itu satu hal yang harus dilakukan, karena kabupaten lain sudah semua. Kota Yogya ada, tapi sudah jauh, kadaluarsa," katanya, Rabu (30/10/2024).
Ia pun menegaskan, koordinasi intensif antara eksekutif dan legislatif terus berlangsung, untuk upaya mewujudkan Perda miras yang lebih relevan.
Sebagai informasi Perda No 7 Tahun 1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak atas penjualan minuman keras, sudah ketinggalan zaman.
"Tapi, kami kira sulit untuk (direalisasikan) tahun ini, karena sudah bulan segini, sepertinya tidak mungkin. Jadi, kemungkinan tahun depan," urainya.
Baca juga: Pemda DIY Perketat Pengawasan Miras dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024
Bahkan, jika ditelisik lebih jauh, Perda Kota Yogya No 4 Tahun 1957 yang merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, tetap saja dianggap usang.
Khususnya di sektor sanksi, di mana pelaku penjual minuman beralkohol tanpa izin hanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 ribu.
"Ya itu yang harus kita lakukan, karena sebenarnya inisiasi sudah empat tahun yang lalu, sudah menjadi pemikiran bersama," tandas Sugeng.
"Cuma, sampai sekarang kok belum jadi kenyataan. Komunikasi dengan teman-teman legislatif akan kami tingkatkan untuk membahas ini," lanjutnya.
Akan tetapi, sebelum aturan baru terwujud, pihaknya pun tetap mengupayakan penertiban untuk mencegah masifnya peredaran miras di masyarakat.
Menurutnya, azaz normatif dan kepatutan sudah cukup bagi Pemkot Yogya bersama masyarakat melakukan antisipasi dan pencegahan.
"Untuk melarang, memang dasar hukumnya harus jelas, karena kalau ditarik ke atas, ke pusat, ya memang ayat pasalnya ada. Maka, harus ada turunan yang bisa kita operasionalkan sendiri," jelasnya.
Tindaklanjuti Instruksi Gubernur, Polresta Yogyakarta dan Satpol PP Gelar Operasi Miras Serentak |
![]() |
---|
Sri Sultan HB X Tegaskan Kolaborasi Kunci dalam Pengawasan Minuman Beralkohol di DIY |
![]() |
---|
Dinamika Revisi Perda Miras, Legislatif: Pemkot Yogyakarta Jangan 'Cuci Tangan' |
![]() |
---|
DPRD Bantul dan Pemkab Bantul Soroti Soal Peraturan Pengawasan dan Pengendalian Miras |
![]() |
---|
Pemda DIY Perketat Pengawasan Miras dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.