Pengendalian Miras di DIY

Tindaklanjuti Instruksi Gubernur, Polresta Yogyakarta dan Satpol PP Gelar Operasi Miras Serentak 

Dalam giat tersebut, seluruh Polsek di Kota Yogya bergerak serentak bersama instansinya, melakukan penegakan aturan terhadap penjualan miras

|
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Satpol PP Kota Yogyakarta
Personel Satpol PP Kota Yogyakarta menindak salah satu toko miras tidak berizin, Kamis (31/10/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Instruksi Gubernur DIY No 5 Tahun 2024 Tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol ditindaklanjuti dengan operasi serentak di Kota Yogya, Kamis (31/10/2024).

Operasi dilangsungkan secara terpadu antara jajaran Polresta Yogyakarta dan Satpol PP Kota Yogyakarta, menyasar seluruh unit usaha yang terindikasi menjajakan minuman keras (miras).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, mengatakan operasi dipimpin langsung oleh Kapolresta, mulai pukul 11.00 WIB.

Dalam giat tersebut, seluruh Polsek di Kota Yogya bergerak serentak bersama instansinya, melakukan penegakan aturan terhadap usaha penjualan miras yang tidak berizin.

Baca juga: Begini Tindak Lanjut Instruksi Gubernur DIY Soal Antisipasi Peredaran Miras di Sleman

"Semuanya kita sasar, baik, toko, restoran, maupun hotel, semua yang terindikasi jualan miras kita cek izinnya. Kalau misalnya tidak berizin, kita lakukan pengamanan barang," tegasnya.

Meski demikian, dirinya belum bisa memastikan berapa jumlah penjaja yang kedapatan tidak memiliki izin untuk mengedarkan minuman memabukkan tersebut.

Namun, Dodi memastikan, terdapat beberapa toko yang akhirnya harus menerima sanksi penyitaan barang oleh aparat kepolisian.

"Datanya di kepolisian, kami hanya mendampingi. Jadi, berapa titiknya, kami belum bisa memastikan. Barang sitaan dibawa kepolisian, ke Polsek masing-masing," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved