Pengendalian Miras di DIY
Tindaklanjuti Instruksi Gubernur, Polresta Yogyakarta dan Satpol PP Gelar Operasi Miras Serentak
Dalam giat tersebut, seluruh Polsek di Kota Yogya bergerak serentak bersama instansinya, melakukan penegakan aturan terhadap penjualan miras
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Instruksi Gubernur DIY No 5 Tahun 2024 Tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol ditindaklanjuti dengan operasi serentak di Kota Yogya, Kamis (31/10/2024).
Operasi dilangsungkan secara terpadu antara jajaran Polresta Yogyakarta dan Satpol PP Kota Yogyakarta, menyasar seluruh unit usaha yang terindikasi menjajakan minuman keras (miras).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, mengatakan operasi dipimpin langsung oleh Kapolresta, mulai pukul 11.00 WIB.
Dalam giat tersebut, seluruh Polsek di Kota Yogya bergerak serentak bersama instansinya, melakukan penegakan aturan terhadap usaha penjualan miras yang tidak berizin.
Baca juga: Begini Tindak Lanjut Instruksi Gubernur DIY Soal Antisipasi Peredaran Miras di Sleman
"Semuanya kita sasar, baik, toko, restoran, maupun hotel, semua yang terindikasi jualan miras kita cek izinnya. Kalau misalnya tidak berizin, kita lakukan pengamanan barang," tegasnya.
Meski demikian, dirinya belum bisa memastikan berapa jumlah penjaja yang kedapatan tidak memiliki izin untuk mengedarkan minuman memabukkan tersebut.
Namun, Dodi memastikan, terdapat beberapa toko yang akhirnya harus menerima sanksi penyitaan barang oleh aparat kepolisian.
"Datanya di kepolisian, kami hanya mendampingi. Jadi, berapa titiknya, kami belum bisa memastikan. Barang sitaan dibawa kepolisian, ke Polsek masing-masing," pungkasnya. (*)
Sri Sultan HB X Tegaskan Kolaborasi Kunci dalam Pengawasan Minuman Beralkohol di DIY |
![]() |
---|
Dinamika Revisi Perda Miras, Legislatif: Pemkot Yogyakarta Jangan 'Cuci Tangan' |
![]() |
---|
DPRD Bantul dan Pemkab Bantul Soroti Soal Peraturan Pengawasan dan Pengendalian Miras |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Yogyakarta Sebut Revisi Perda Miras Sulit Terealisasi dalam Waktu Dekat, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pemda DIY Perketat Pengawasan Miras dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.