Begini Tindak Lanjut Instruksi Gubernur DIY Soal Antisipasi Peredaran Miras di Sleman

Penyusunan regulasi tersebut sebagai tindaklanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi dan pengawasan minuman k

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM/ Dok. Satpol PP Bantul
Ilustrasi peredaran miras 

Tribunjogja.com Sleman - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman segera menyusun regulasi untuk mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) di wilayah Bumi Sembada. 

Penyusunan regulasi tersebut sebagai tindaklanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi dan pengawasan minuman keras. 

"Setidaknya terdapat delapan instruksi yang tercantum dalam Ingub tersebut yang perlu kami sikapi dan tindaklanjuti," kata Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024). 

Kusno mengaku telah melakukan koordinasi dengan sejumlah OPD setelah menerima Instruksi Gubernur DIY untuk segera menyusun aturan dengan memperhatikan seluruh poin yang ada dalam Instruksi tersebut. 

"Pada prinsipnya, kami di Pemerintah Kabupaten Sleman dengan adanya Ingub ini akan sejalan dan sepakat untuk menindaklanjuti segera. 

"Mungkin besok (31/10/2024) kami akan mulai merespon ini (Ingub) untuk menyusun regulasi, apakah itu instruksi, apakah itu Surat Keputusan, nanti akan kami diskusikan dengan bagian hukum," ujar Kusno. 

Forkopimda Bantul Dukung Lurah Buat Surat Edaran Larangan Penjualan Miras

Ia mengungkapkan, dalam Instruksi Gubernur DIY tersebut, satu di antaranya terdapat aturan yang melarang penjualan minuman keras secara daring atau online, termasuk dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar. 

Terkait hal tersebut, pihaknya sepakat untuk menyiapkan regulasi dalam mengantisipasi peredaran minuman keras secara daring di Kabupaten Sleman

Meskipun tidak mudah, Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Kominfo Sleman dan berkolaborasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Sleman.

"Kami juga tentunya akan memaksimalkan potensi kami seperti melibatkan Kalurahan, RT, RW, termasuk jaga warga yang sudah banyak dibentuk di Sleman," ujar dia. 

Buntut Kasus Penusukan Santri Krapyak di Prawirotaman Jogja: Demo Santri Bawa Poster Bertuliskan Ini

Kusno menilai, seluruh instruksi yang telah diterbitkan dalam Instruksi Gubernur DIY ini sejalan dengan apa yang diharapkan masyarakat di Sleman

Menurut dia  masyarakat saat ini mulai resah dengan peredaran minuman keras, terlebih tidak sedikit yang ilegal dan tidak berizin. 

"Tentu Pemerintah harus hadir untuk masyarakat dengan memberikan rasa aman dan nyaman. Untuk itu kami akan segera tindaklanjuti dan segera menyusun aturan 15 hari ke depan," kata dia. (Tribunjogja.com/Rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved