Begini Tindak Lanjut Instruksi Gubernur DIY Soal Antisipasi Peredaran Miras di Sleman
Penyusunan regulasi tersebut sebagai tindaklanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi dan pengawasan minuman k
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Sleman - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman segera menyusun regulasi untuk mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) di wilayah Bumi Sembada.
Penyusunan regulasi tersebut sebagai tindaklanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi dan pengawasan minuman keras.
"Setidaknya terdapat delapan instruksi yang tercantum dalam Ingub tersebut yang perlu kami sikapi dan tindaklanjuti," kata Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Kusno mengaku telah melakukan koordinasi dengan sejumlah OPD setelah menerima Instruksi Gubernur DIY untuk segera menyusun aturan dengan memperhatikan seluruh poin yang ada dalam Instruksi tersebut.
"Pada prinsipnya, kami di Pemerintah Kabupaten Sleman dengan adanya Ingub ini akan sejalan dan sepakat untuk menindaklanjuti segera.
"Mungkin besok (31/10/2024) kami akan mulai merespon ini (Ingub) untuk menyusun regulasi, apakah itu instruksi, apakah itu Surat Keputusan, nanti akan kami diskusikan dengan bagian hukum," ujar Kusno.
• Forkopimda Bantul Dukung Lurah Buat Surat Edaran Larangan Penjualan Miras
Ia mengungkapkan, dalam Instruksi Gubernur DIY tersebut, satu di antaranya terdapat aturan yang melarang penjualan minuman keras secara daring atau online, termasuk dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar.
Terkait hal tersebut, pihaknya sepakat untuk menyiapkan regulasi dalam mengantisipasi peredaran minuman keras secara daring di Kabupaten Sleman.
Meskipun tidak mudah, Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Kominfo Sleman dan berkolaborasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Sleman.
"Kami juga tentunya akan memaksimalkan potensi kami seperti melibatkan Kalurahan, RT, RW, termasuk jaga warga yang sudah banyak dibentuk di Sleman," ujar dia.
• Buntut Kasus Penusukan Santri Krapyak di Prawirotaman Jogja: Demo Santri Bawa Poster Bertuliskan Ini
Kusno menilai, seluruh instruksi yang telah diterbitkan dalam Instruksi Gubernur DIY ini sejalan dengan apa yang diharapkan masyarakat di Sleman.
Menurut dia masyarakat saat ini mulai resah dengan peredaran minuman keras, terlebih tidak sedikit yang ilegal dan tidak berizin.
"Tentu Pemerintah harus hadir untuk masyarakat dengan memberikan rasa aman dan nyaman. Untuk itu kami akan segera tindaklanjuti dan segera menyusun aturan 15 hari ke depan," kata dia. (Tribunjogja.com/Rif)
Jumbara PMR 2025, Ajang Kaderisasi Relawan Kemanusiaan Muda di DIY |
![]() |
---|
3 Rekor Dunia Guinness World yang Tercatat di Yogyakarta, Terbaru Tahun 2012 |
![]() |
---|
Dua Truk Tabrakan di Simpang Tiga Pangukan Sleman |
![]() |
---|
Ratusan Sekolah di Sleman Bakal Dibantu Layar Interactive Flat Panel untuk Digitalisasi Pembelajaran |
![]() |
---|
Progres Pembebasan Lahan Tol Jogja-Bawen di Magelang Sentuh 64,35 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.