Forkopimda Bantul Dukung Lurah Buat Surat Edaran Larangan Penjualan Miras

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dan jajaran Forkopimda Kabupaten Bantul lainnya menyambut baik adanya surat edaran tentang larangan

TRIBUN JOGJA
Deretan botol minuman keras (miras) h 

Tribunjogja.com BantulPemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dan jajaran Forkopimda Kabupaten Bantul lainnya menyambut baik adanya surat edaran tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, minuman keras (miras), dan sejenisnya.

"Kalau kemudian lurah melarang masyarakat mengedarkan dan minum miras di wilayahnya, kan sebetulnya itu linier atau tidak berbenturan dengan peraturan daerah kita," kata Sekeretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja, kepada Tribunjogja.com, Rabu (30/10/2024).

Disampaikannya, selama ini, di Bumi Projotamansari sudah ada kampung bebas miras maupun bebas penyakit masyarakat. 

Hal itu juga cukup membantu Pemkab Bantul dalam mengatasi masalah miras dan ketertiban maupun keamanan.

"Tapi karena ada beberapa kejadian, jadi pihak lurah kan menggelorakan kembali soal larangan-larangan edaran dan penjualan miras. Nah, sebetulnya, itu juga bukan hal yang baru, tetapi bisa menggelorakan kembali tentang gerakan anti penyakit masyarakat," tuturnya.

Menurut Agus, tindakan yang dilakukan oleh masing-masing lurah itu adalah tindakan moral, sehingga Pemkab Bantul tidak mempermasalahkannya. 
Bahkan, tindakan itu juga dinilai sesuai dengan kearifan lokal yang ada untuk bersama-sama menangani permasalahan miras di Bumi Projotamansari.

Akan tetapi, Agus menekankan kepada masyarakat dan seluruh pihak agar melihat kondisi penjualan miras yang ada. Misalnya, ada beberapa penjual miras yang dimungkinkan mengkantongi izin usaha.

"Jadi bukan haknya masyarakat juga untuk menutup toko yang sudah berizin. Tetapi, kalau masyarakat sudah menjaga lingkungan sendiri untuk ketentraman dan ketertiban, ya itu menjadi haknya wilayah setempat," ujar Agus.

Selain itu, Agus berharap kepada masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri bilamana menemukan outlet atau toko penjual miras ilegal. 

Aksi Lurah-lurah di Wilayah Bantul Bikin Surat Edaran Larangan Jual Minuman Keras

Bilamana masyarakat menemukan hal tersebut, Agus berpesan, agar masyarakat dapat menyampaikannya kepada pihak berwewenang atau pemerintah setempat agar dilakukan tindak lanjut.

"Karena, pihak kemanan juga akan membubarkan kalau terbukti ada outlet penjual miras yang tak berizin. Dan, kalau pihak kalurahan mau berdiskusi dengan pemilik outlet penjual miras secara kekeluargaan dikarenakan pemilik outlet penjual miras tidak mempunyai izin, ya itu tidak masalah," urainya.

Namun, pihaknya berharap dari diskusi itu dapat membuahkan hasil positif. Di mana, terdapat titik terang yang baik, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru.

Senda dengan Pemkab Bantul, Dandim Bantul, Letkol Inf Muhidin, turut menyambut baik dengan adanya penegakkan aturan terkait larangan mengedarkan atau pun menjual miras ilegal.

"Sebenarnya, kalau menekankan. Ya aturan itu bagus. Pihak lurah, jaga warga, RT, atau lainnya mengedarkan aturan soal miras ya enggak apa-apa," ucapnya.

Pihaknya pun berkomitmen untuk turut serta bersama masyakarat dalam menegakkan peraturan larangan mengedarkan atau pun menjual miras ilegal.

"Kalau perlu saya tandatangani aturan itu, ya tidak apa-apa. Atau menegakkan aturan dengan tembusan Dandim, selagi itu positif ya tidak apa-apa. Karena kan memang demi kebaikan bersama," tandasnya. (Tribunjogja.com/Neti Rukmana)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved