Berita Bantul
Aksi Lurah-lurah di Wilayah Bantul Bikin Surat Edaran Larangan Jual Minuman Keras
Sejumlah lurah di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, inisiatif membuat surat edaran terkait larangan peredaran penjualan minuman keras
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Bantul - Sejumlah lurah di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, inisiatif membuat surat edaran terkait larangan peredaran penjualan minuman keras (miras) beralkohol dan sejenisnya.
Satu di antaranya, dilakukan oleh Lurah Ringinharjo (Kapanewon Bantul), Sulistiya Atmaji.
Atmaji mengatakan, surat edaran itu dibuat sebagai langkah antisipasi penyebaran miras di pemerintah tingkat paling bawah yakni kalurahan.
"Melalui surat edaran itu, kami bermaksud memberikan edukasi kepada semua warga melalui dukuh, RT, kelompok jaga warga, dan lain-lain supaya mengantisipasi penyebaran miras," katanya saat dikonfirmasi Tribunjogja.com, Rabu (30/10/2024).
Pasalnya, mereka menilai, keberadaan miras sangat meresahkan kehidupan sosial dan masyarakat.
Kemudian dapat membahayakan kesehatan serta berdampak pada rusaknya moral maupun akhlak generasi muda.
"Tapi, alhamdulillah sampai detik ini, di Ringinharjo tidak ada gejolak soal miras. Cuma kan kalau sudah ada edaran ini, masyarakat bisa mengantisipasi bilamana ada edaran miras yang ilegal. Karena, yang sering terjadi kan model miras oplosan," ucap dia.
Atmaji melanjutkan, bahwa di wilayahnya tidak ada yang menjual miras.
Hanya saja, dimungkinkan ada peredaran miras oplosan yang dijual melalui cash on delivery (COD) dan dipesan dengan chat atau telepon.
"Nah, dengan surat edaran ini, saya bisa lakukan koordinasi sampai tingkat RT. Artinya, jika ada yang tetap nekat melakukan peredaran miras, kita tinggal menindaknya dengan pihak-pihak berwewenang," ujarnya.
• Dinamika Revisi Perda Miras, Legislatif: Pemkot Yogyakarta Jangan Cuci Tangan
Kemudian, sejauh ini Pemerintah Kabupaten Bantul belum ada memberikan arahan ke masing-masing lurah untuk membuat surat edaran soal miras.
Namun, dikarenakan Pemerintah Kalurahan memiliki kewenangan sendiri yang bersifat independen, sehingga pihaknya mengedarkan larangan soal miras tersebut.
"Sebelumnya kan memang belum ada surat edaran soal miras itu. Dan sejauh ini, masyarakat memberikan respon baik terkait surat edaran yang kami sampaikan," paparnya.
Senada dengan Atmaji, Lurah Sabdodadi (Kapanewon Bantul) Siti Fatimah, menyampaikan, melalui surat edaran larangan penjualan miras, diharapkan dapat membuat kondisi masyarakat menjadi lebih aman.
"Dan memang di wilayah kami, ada satu outlet yang menjual miras. Nah dalam dekat-dekat ini, kami akan mengadakan rapat dan mengundang yang punya usaha itu agar selaras dengan surat edaran yang kami berikan," ucapnya.
Upacara Bendera Merah Putih di Bantul Pakai Tiang Bambu Lokal Sepanjang Delapan Meter |
![]() |
---|
Penyebab Lahan Wedi Kengser Sultan Ground di Bantul Kebakaran Tak Diketahui |
![]() |
---|
Tindakan Disdikpora Bantul Jika Ada Sekolah Jual Beli Seragam |
![]() |
---|
Kasus Kakek G Tepuk Bagian Belakang Tubuh Anak Perempuan Warga Bantul |
![]() |
---|
Pengakuan Warga Bantul Rasakan Fenomena Udara Dingin Dampak Monsun Australia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.