Pengendalian Miras di DIY

BREAKING NEWS: Gubernur DIY Sri Sultan HB X Instruksikan Optimalisasi Pengendalian Miras

Kepala Daerah di DIY diinstruksikan melakukan inventarisasi terhadap pelaku usaha yang terlibat dalam penjualan dan distribusi minuman beralkohol

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (29/10/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024, yang ditetapkan tanggal 30 Oktober 2024.

Instruksi ini ditujukan untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah DIY.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mencegah penyalahgunaan yang dapat berdampak negatif.

Dalam instruksi Gubernur DIY tersebut, menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak, termasuk Wali Kota Yogyakarta dan Bupati dari lima kabupaten, yaitu Sleman, Bantul, Kulon Progo dan Gunungkidul.

Mereka diinstruksikan untuk melakukan inventarisasi terhadap pelaku usaha yang terlibat dalam penjualan dan distribusi minuman beralkohol.

Kegiatan ini mencakup pengecer, produsen, importir terdaftar, serta toko bebas bea yang berpotensi menjual minuman beralkohol.

Dalam instruksi tersebut, Sri Sultan HB X juga mengingatkan agar setiap kegiatan peredaran, penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa poin penting yang ditekankan yakni setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, penjualan minuman beralkohol kepada konsumen di bawah usia 21 tahun dilarang keras serta peredaran minuman beralkohol tidak boleh dilakukan di tempat-tempat yang dilarang serta harus mematuhi jarak minimum yang diatur.

"Penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service)," tertera dalam Instruksi Gubernur tersebut.

Baca juga: Sengkarut Peredaran Miras di Kota Yogyakarta: Perda Usang, Sanksi Denda Cuma Rp5 Ribu

Untuk memastikan efektivitas instruksi ini, pembentukan tim pengawasan menjadi langkah krusial. Sri Sultan mengajak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk berperan aktif dalam pengawasan minuman beralkohol, serta melibatkan peran Pemerintah Kelurahan, Kampung, RT, RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. 

Selain itu, instruksi ini juga mencakup penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi dalam peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Melalui analisis dan evaluasi terhadap produk hukum daerah yang ada, pemerintah akan melakukan percepatan penyusunan peraturan yang diperlukan untuk mendukung pengendalian yang lebih baik.

Sri Sultan meminta kepada seluruh pihak untuk segera melaporkan pelaksanaan instruksi ini dalam waktu 15 hari kerja setelah instruksi dikeluarkan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat langkah-langkah konkret dalam menjaga ketertiban masyarakat.

Dengan langkah ini, Sri Sultan HB X berharap dapat menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan aman, serta mengurangi potensi masalah yang dapat ditimbulkan akibat penyalahgunaan minuman beralkohol. Instruksi ini mulai berlaku sejak ditetapkan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved