Sengkarut Peredaran Miras di Kota Yogyakarta: Perda Usang, Sanksi Denda Cuma Rp5 Ribu
Perda No 7 Tahun 1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak atas penjualan minuman keras, sudah tidak relevan.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal peredaran miras di Kota Yogyakarta dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang.
Hal tersebut membuat ruang gerak eksekutif untuk melakukan penertiban menjadi sangat terbatas, karena tidak bisa menjatuhkan sanksi tegas guna memberi efek jera.
Kepala Satpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat, menandaskan, Perda No 7 Tahun 1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak atas penjualan minuman keras, sudah tidak relevan.
Salah satunya, terkait skema perizinan yang dalam payung hukum tersebut diarahkan pada Wali Kota, sementara perkembangan saat ini sudah berbasis online melalui OSS (Online Single Submission).
"Ini semestinya dilakukan pembaharuan, karena sudah tidak relevan. Jadi, kami sangat berharap pembahasan di DPRD," tandasnya, Selasa (29/10/2024).
Bahkan, jika ditelisik lebih jauh, Perda Kota Yogya No 4 Tahun 1957 yang merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, tetap saja dianggap usang.
Khususnya di sektor sanksi, di mana pelaku penjual minuman beralkohol tanpa izin hanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 ribu.
"Kalau kita melihat rekam jejak digital, sejak 2019, sudah menjadi wacana untuk dilakukan perubahan terhadap Perda soal mihol itu," jelasnya.
"Kami berharap, nantinya Perda yang diterbitkan bisa mengatur dan membatasi peredaran miras di Kota Yogya, supaya terkendali," urai Octo.
Baca juga: Tidak Kantongi Izin, 24 Toko Miras di Kota Yogyakarta Masuk Radar Satpol PP
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Yogya, Sinarbiyat Nujanat, memastikan pembahasan raperda soal miras menjadi salah satu prioritas jajaran legislatif periode 2024-2029.
Kemudian, terdapat dua raperda lainnya, meliputi pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, serta terkait keamanan dan pangan halal.
"InsyaAllah pimpinan DPRD juga akan mendorong untuk percepatan pembentukan pansus (panitia khusus), supaya tiga raperda sisa di tahun anggaran 2024 ini bisa diselesaikan semua," tegasnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Yogya, Tri Waluko Widodo juga mengaskan, dari deretan raperda itu, yang mendesak untuk segera dilanjutkan adalah soal pengendalian dan pengawasan mihol.
Menurutnya, payung hukum dibutuhkan untuk mencegah menjamurnya penjualan minuman keras, mengingat Perda No 4 Tahun 1957 dinilai ketinggalan zaman.
"Perda ini juga untuk meminimalisir celah abu-abu yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, karena tidak ada sanksi yang mengatur," ucapnya. (*)
Didatangi Warga karena Keberatan Hal Ini, Manajemen Resto Siap Lakukan Pengkajian Ulang |
![]() |
---|
Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia Kulon Progo Disahkan, Ini Manfaatnya |
![]() |
---|
Kejari Bantul Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Khusus, Ada Psikotropika hingga Sajam |
![]() |
---|
Satpol PP DIY Siapkan Pemblokiran Akun Penjual Miras di Medsos |
![]() |
---|
Promosi Miras di Jogja Berseliweran di Medsos, Satpol PP DIY Minta Komdigi Take Down |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.