Tidak Kantongi Izin, 24 Toko Miras di Kota Yogyakarta Masuk Radar Satpol PP
Pemkot Yogyakarta, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun sudah memanggil seluruh pengelola toko tersebut, untuk dimintai keterangan.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 24 toko minuman beralkohol, atau minuman keras (miras) di Kota Yogya terindikasi menyalahi aturan terkait perizinan.
Pemkot Yogyakarta, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun sudah memanggil seluruh pengelola toko tersebut, untuk dimintai keterangan.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan, rata-rata unit pengedar miras itu hanya sebatas memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
adahal, untuk memenuhi aspek legalitas, mereka wajib mengurus perizinan yang tuntas dan mendetail lewat OSS (Online Single Submission) secara daring.
"Setelah kami panggil dan diberikan penjelasan, beberapa meminta waktu, jika nanti dilakukan penutupan, untuk memindahkan karyawannya ke tempat lain," katanya, Selasa (29/10/2024).
"Tapi, ada juga yang bersedia memenuhi perizinan, dengan mengubah bentuk usahanya. Semisal, dengan bentuk restoran dan dine in," lanjut Octo.
Oleh sebab itu, berdasar pantauannya, dari 24 toko minuman beralkohol itu, sejauh ini baru 1 saja yang memenuhi aspek legalitas, setelah menyesuaikan unit usahanya.
Baca juga: Miras Pemicu Konflik, Forum Komunikasi Yogyakarta Bersatu Desak Regulasi Ketat dan Penegakan Hukum
Ia menyebut, selaras peraturan daerah Kota Yogya, tedapat beberapa lokasi yang diizinkan menjual miras, salah satunya restoran dan hotel bintang tiga, dengan konsep dine in, atau minum di tempat.
"Kemudian, hyper market juga diperbolehkan menjual minuman keras, tapi dengan kadar alkohol di bawah lima persen saja," terang Kasatpol PP.
Lebih lanjut, Octo tidak memungkiri, ada problem terkait pengendalian peredaran miras, di mana dalam Perda No 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha, di dalamnya tidak mengatur adanya sanksi pidana.
Sehingga, Pejabat Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP tidak bisa melakukan penyitaan, maupun mengirim pelaku ke persidangan.
"Maka, kami berharap ada sinergi, karena kemarin kami melihat kepolisian bisa menggunakan UU Perdagangan dan UU Pangan untuk melalukan penertiban terhadap toko-toko mihol di Kota Yogya," cetusnya.
"Karena kalau berlandaskan Perda, sanksinya tidak bisa sampai ke pidana, maksimal hanya penutupan saja. Kemarin sudah ada dua (toko miras) yang ditutup sama polsek," pungkas Octo. (*)
Skema Makam Tumpang Jadi Solusi Keterbatasan Lahan TPU di Kota Yogyakarta |
![]() |
---|
Warga Pasang Spanduk Protes di Depo THR Kota Yogyakarta, Tagih Janji Pemkot soal Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Siapkan Skema Darurat Atasi Krisis Sampah Dampak Pembatasan TPA Piyungan |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Kerahkan 90 'Jumilah', Pastikan Sampah yang Masuk Depo Hanya Residu |
![]() |
---|
Depo Nyaris Overload, Unit Pengolahan Sampah di Kota Yogyakarta Kerja Lembur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.