Miras Pemicu Konflik, Forum Komunikasi Yogyakarta Bersatu Desak Regulasi Ketat dan Penegakan Hukum
Forum Komunikasi Yogyakarta Bersatu menyoroti peran minuman keras sebagai pemicu utama kekerasan di DIY
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menyikapi meningkatnya potensi konflik di Yogyakarta, terutama yang berkaitan dengan insiden kekerasan, Forum Komunikasi Yogyakarta Bersatu (FKYB) menyoroti peran minuman keras (miras) sebagai pemicu utama.
Waljito selaku Koordinator Lapangan menyampaikan keprihatinan terkait kemudahan akses masyarakat terhadap miras, terutama bagi mereka yang belum berhak mengonsumsinya.
"Kami mengamati bahwa setiap kali terjadi kekerasan, pemicunya adalah miras. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang lebih ketat untuk mengendalikan peredarannya," ungkap Waljito seusai audiensi dengan Sekda DIY, Beny Suharsono, di Kompleks Kepatihan,
Merespons isu ini, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) sebelumnya telah mengadakan pertemuan yang dipimpin oleh Gubernur untuk membahas langkah-langkah penertiban miras.
Pertemuan tersebut melibatkan Penjabat (PJ) Bupati, Wakil Bupati, dan Wali Kota untuk segera menyusun regulasi yang efektif dalam pengelolaan peredaran miras di wilayah mereka.
Baca juga: Pemkab Bantul Tergetkan Aturan Baru Soal Miras Rampung Awal November
Waljito menekankan pentingnya kolaborasi antar pemerintah daerah dalam mengelola peredaran miras, mengingat situasi saat ini sudah mencapai kondisi darurat.
"Setiap konflik yang terjadi selalu melibatkan miras. Kita harus bertindak cepat untuk mencegah hal ini berulang," ujarnya.
Selain regulasi, Waljito juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas.
"Di samping itu juga kami juga tadi sempat menyampaikan aspirasi bahwa terkait dengan penegakan hukum. Itu sudah kita deklarasikan beberapa saat lalu. Penegakan hukum juga harus dilaksanakan. Kenapa? Karena begini, potensi konflik yang muncul itu salah satunya adalah lemahnya tentang penegakan hukum. Sehingga harapannya jika terjadi permasalahan kerusuhan, kemudian peristiwa kriminal, maka aparat kepolisian segera melakukan penangkapan dan segera diproses, kemudian ditindak secara tegas," ujarnya.
"Restorative justice itu diabaikan. Artinya kalau dulu ada upaya pendekatan, upaya perdamaian itu diabaikan dulu. Karena ini sudah sangat kriminal dan sangat meresahkan. Intinya penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas tanpa tebang pilih," pungkasnya. (HAN)
Perangi Peredaran Miras Ilegal, Polda DIY Kembali Sita 2.338 Botol Miras Berbagai Merek |
![]() |
---|
Sepekan Operasi, Polda DIY Sita Ribuan Botol Miras |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Yogyakarta Sita Ribuan Botol Miras, Pedagang Diproses Tipiring |
![]() |
---|
Polda DIY Sebut Peredaran Miras Ilegal Tertinggi di Wilayah Hukum Polresta Sleman |
![]() |
---|
Terbukti Jual Miras Ilegal, Dua Warga Bantul Dikenakan Sanksi Denda Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.