Pemkab Bantul Tergetkan Aturan Baru Soal Miras Rampung Awal November
Pemkab Bantul menargetkan akan menyelesaikan aturan soal pejualan minuman keras pada awal November 2024
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menargetkan akan menyelesaikan aturan soal pejualan minuman keras pada awal November 2024 mendatang sesuai arahan dari Pemerintah Daerah (Pemda )DIY.
Sekretaris Daerah Pemkab Bantul, Agus Budi Raharja mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk menyusun aturan penjualan miras tersebut.
Pemerintah daerah akan segera berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk menyusun aturan tersebut.
"Sesegera mungkin (peraturan baru soal miras) rampung. Sebelum awal November 2024, seharusnya sudah ada (peraturan baru soal miras)," kata Sekretaris Daerah Pemkab Bantul, Agus Budi Raharja, kepada awak media di sela-sela tugasnya, Selasa (29/10/2024).
"Jadi, kami akan menyusun regulasi. Ini linier dengan provinsi, tentu akan kami lakukan itu. Tapi, itu tidak semata-mata (sebatas) regulasi. Setelah ada regulasi baru, maka perlu implementasi. Itu yang paling penting," ujarnya.
Menurut Agus, sebenarnya selama ini, Kabupaten Bantul sudah sudah memiliki aturan soal edaran miras. Namun, yang menjadi poin penting adalah implementasi terkait aturan tersebut.
"Selama ini kan perdanya sudah ada. Sebetulnya kan tinggal implementasi. Dan itu sudah dilakukan, cuma perlu ada akselerasi lagi lah," tutur Agus.
Baca juga: ORI DIY Sebut Mayoritas Penjual Miras di Kota Yogya Tidak Kantongi Izin
Sementara itu, Pjs Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto, menyampaikan, bahwa persoalan miras tidak hanya terjadi di Kabupaten Bantul, tetapi juga ada di seluruh DIY.
"Miras itu kan menjadi musuh kita semua. Jadi, nanti kami bareng-bareng beserta seluruh pemerintah daerah, camat, lurah, dan jaga warga, Forkopimda bahu membahu memberantas miras," ucap dia.
Lanjutnya, sebentar lagi Pemkab Bantul akan mengeluarkan kebijakan terkait miras, bisa berupa surat edaran maupun surat keputusan.
"Selama ini kami terus melakukan penegakan (soal miras), namun memang dikarenakan sanksinya sedikit, maka kami memerlukan langkah-langkah yang penting persoalan miras bisa selesai di Bantul. Kita tunggu saja ya," paparnya.
Di sisi lain, sejumlah kalurahan di Kabupaten Bantul sudah ada yang mengeluarkan surat edaran larangan peredaran maupun penjualan minum beralkohol atau miras.
Salah satunya, dilakukan oleh Kalurahan Bangunjiwo.
"Kami berkomitmen yaitu menolak adanya peredaran Napza dan miras maupun sejenisnya yang akan masuk di Bangunjiwo. Kami sudah berkomitmen bersama dengan aparat keamanan dan kami sudah mengeluarkan surat edaran (larangan peredaran dan penjualan minum beralkohol atau miras) pada 24 Oktober 2024," tutup Lurah Bangunjiwo, Praja. (Nei)
75 Lurah di Bantul Akan Ikuti Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan |
![]() |
---|
Aktivasi IKD di Bantul Capai 19,76 persen, DPRD dan Disdukcapil Gencarkan Sosialisasi |
![]() |
---|
Pemkab Bantul Catat Sekitar 3000 Tenaga Honorer Berpotensi Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Bantul Susun Langkah Strategis Pelestarian Naskah Kuno, Pakualaman Dorong Alih Wahana ke Batik |
![]() |
---|
Ada Defisit Dalam KUA PPAS, Pemkab Bantul Optimistis Garap Sejumlah Program Kerja pada 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.