ORI DIY Sebut Mayoritas Penjual Miras di Kota Yogya Tidak Kantongi Izin
Ombudsman RI (ORI) DIY menyebut sebagian besar penjual minuman keras (miras), atau minuman beralkohol di Kota Yogya ilegal.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ombudsman RI (ORI) DIY menyebut sebagian besar penjual minuman keras (miras), atau minuman beralkohol di Kota Yogya ilegal.
Fenomena itu terkuak saat Tim ORI DIY, menggelar kunjungan koordinasi dan klarifikasi ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogya, Selasa (29/10/24).
Asisten Pemeriksa ORI DIY, Muhson Andika Jaya, mengatakan, rata-rata penjaja miras di Kota Yogya sebatas memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Padahal, NIB hanya salah satu alat untuk mengurus perizinan, sehingga dapat dikatakan mereka tidak memenuhi aspek legalitas dalam mengedarkan miras.
"Beda ya, nomor identitas dengan izin. Kecuali yang di restoran dan hotel bintang tiga ke atas, itu kan sudah ada ketentuannya," tandasnya.
Baca juga: Perda Ketinggalan Zaman, Sri Sultan HB X Minta Bupati dan Wali Kota Buat Aturan Soal Miras
"Sementara, regulasi untuk ruko-ruko (penjual miras) di pinggir jalan itu, sampai sejauh ini tidak ada dasar hukumnya di Yogya," imbuh Muhson.
Namun, dirinya belum bisa memastikan, apakah memang ada indikasi para penjaja miras itu sengaja mangkir dan tidak melengkapi dokumennya.
Muhson pun memperkirakan, ketika mereka mengurus perizinan untuk mengedarkan minuman beralkohol, besar kemungkinan akan tertolak.
"Kalaupun mereka mengajukan kelengkapan dokumen, itu kemungkinan akan tertolak, karena di Pergub yang boleh (menjual miras) hanya restoran dan hotel bintang tiga," terangnya.
Dalam koordinasi awal tersebut, pihaknya bersama DPMPTSP Kota Yogya melakukan upaya pencermatan terkait NIB yang dimanfaatkan untuk mengedarkan miras.
Pencermatan diperlukan, mengingat pemilik NIB di Kota Yogya cenderung sangat banyak, dengan beragam keperluan dan jenis usahanya.
"Sekarang masih glondongan, karena pemilik NIB kan keperluannya banyak. Nah, itu ada indikasi PT tertentu jualan miras, tapi punya NIB toko kelontong dan sebagainya," tandasnya.
Secara garis besar, ORI DIY memandang isu miras sebagai permasalah bersama dan harus dicarikan solusi untuk langkah perbaikan.
Sebab, kemudahan-kemudahan yang terjadi dewasa ini, membuat masyarakat tanpa batasan bisa sangat gampang mengakses minuman beralkohol.
"Ini kan membuat problem sosial, karena tidak ada batasan umur, batasan apapun, mereka bisa membeli (miras) dengan mudah," pungkasnya. (aka)
Keracunan MBG Pelajar di DIY, Ombudsman: Program Nyaris Tanpa Pengawasan, Pelanggaran Nir Sanksi |
![]() |
---|
Perangi Peredaran Miras Ilegal, Polda DIY Kembali Sita 2.338 Botol Miras Berbagai Merek |
![]() |
---|
ORI DIY Minta Disperindag DIY Awasi Penjualan Beras Secara Berkala dan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Sepekan Operasi, Polda DIY Sita Ribuan Botol Miras |
![]() |
---|
Ombudsman DIY Soroti Celah Pungutan dalam Daftar Ulang Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.