ORI DIY Minta Disperindag DIY Awasi Penjualan Beras Secara Berkala dan Berkelanjutan
ORI Perwakilan DIY meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY untuk melakukan pengawasan penjualan beras secara berkala dan berkelanjutan.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY untuk melakukan pengawasan penjualan beras secara berkala dan berkelanjutan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Muflihul Hadi usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Prawirotaman, Kota Yogyakarta, Kamis (17/07/2025).
Dalam sidak bersama tim gabungan tersebut, ada satu sampel beras yang harganya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Selain itu, beberapa merk perlu pengujian lebih dalam untuk memastikan kuantitas pecahannya sesuai ambang batas yang ditentukan menurut ketentuan
"Tidak hanya bersifat reaktif, saat ada laporan atau pemberitaan di media. Ini penting untuk memberikan efek jera dan memastikan perlindungan konsumen yang berkelanjutan," ungkapnya.
Di samping itu, ia juga meminta agar pelaku usaha untuk jujur agar tidak merugikan masyarakat.
"Pelaku usaha wajib jujur dan memastikan produk yang dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai konsumen dirugikan," katanya.
Ia menyebut pelanggaran terhadap hak-hak konsumen dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Produsen 26 Merek Beras Akui Lakukan Pelanggaran Mutu dan Takaran
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Yuna Pancawati menerangkan sebelum melaksanakan monitoring di Pasar Prawirotaman, dua pekan lalu pihaknya telah melakukan kegiatan serupa di Pasar Beringharjo.
Ada enam beras premium dari berbagai merk yang dijadikan sampel.
"Tidak ditemukan sampel yang tidak sesuai ukurannya, dengan yang tertera dalam kemasan. Timbangannya sesuai. Mudah-mudahan semuanya juga tepat ukuran, takarannya," terangnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronica Ambar Ismuwardani menambahkan pihaknya telah rutin melakukan monitoring di lapangan.
Tujuannya untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat, sekaligus memberikan edukasi, termasuk dalam rangka perlindungan konsumen.
"Kalau beras premium ya sesuai standar premium, kalau medium ya sesuai standar medium. Ketika bicara oplosan (beras), kami secara rutin melakukan monitoring di lapangan, dengan dinas pertanian untuk beras curah. Tujuannya untuk menguji kualitas beras curah di pasar," imbuhnya. (maw)
Keracunan MBG Pelajar di DIY, Ombudsman: Program Nyaris Tanpa Pengawasan, Pelanggaran Nir Sanksi |
![]() |
---|
Harga Beras di DIY Sesuai Dengan HET Terbaru |
![]() |
---|
Tarif Trump 19 Persen Sudah Berlaku, Ekspor Tekstil Masih Aman Tapi Kerajinan Agak Terpengaruh |
![]() |
---|
Waspada Beras Oplosan, Ancaman Gizi dan Kesehatan di Balik Praktik Curang |
![]() |
---|
Babak Baru Beras Oplosan, Tiga Orang Ditetapkan jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.