Babak Baru Beras Oplosan, Tiga Orang Ditetapkan jadi Tersangka

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus beras oplosan. Ketiga tersangka berasal dari PT Padi Internasional Makmur

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/Shela Octavia)
BERAS OPLOSAN : Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Kasus beras oplosan memasuki babak baru. Penyidik dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu oleh PT Padi Internasional Makmur (PT PIM) yang memasarkan produk beras dengan merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip. 

Total ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Ketiganya yakni  S selaku Presiden Direktur PT PIM, AI sebagai kepala pabrik, dan DO selaku kepala quality control (QC).

Sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka, polisi sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli hingga melakukan uji laboratorium.

 “Dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/8/2025). 

Baca juga: Proses Hukum Kasus Beras Oplosan Berjalan, Mentan Sebut 10 Perusahaan Terindikasi Terlibat

Helfi menyebut, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LPA2297-2025 tanggal 23 Juli 2025.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan dengan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, ditemukan ada empat merek beras premium milik PT PIM yang beredar di pasar tradisional dan ritel modern tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana yang tertera dalam label kemasan. 

Polisi akhirnya menaikan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Untuk melengkapi berkas perkara, polisi juga memeriksa 24 orang saksi, termasuk ahli laboratorium pengujian mutu Kementerian Pertanian, ahli perlindungan konsumen, serta ahli pidana.

 “Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa beras tidak sesuai dengan SNI Beras Premium No. 6128:2020 sebagaimana ditetapkan dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023,” ujar Helfi.

Helfi menyebutkan bahwa tidak ada arahan dari Direksi PT PIM untuk memastikan mutu produk sesuai standar.

Padahal, penyidik sempat memberikan teguran tertulis pada 8 Juli 2025.

Namun, pihak perusahaan hanya menindaklanjuti secara lisan tanpa ada langkah perbaikan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved