Proses Hukum Kasus Beras Oplosan Berjalan, Mentan Sebut 10 Perusahaan Terindikasi Terlibat

Pemerintah, kata Mentan, akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (29/7/2025). ( 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kasus dugaan pengoplosan beras yang belakangan mencuat telah ditangani oleh aparat penegak hukum.

Pemerintah, kata dia, akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Beras oplosan itu sudah berproses di kepolisian dan kejaksaan. Sudah berproses. Saya kira, kalau ada yang melanggar, ya ditindak. Itu perintah Bapak Presiden: tindak tegas,” ujar Amran saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (29/7/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pertanyaan mengenai praktik mencampur beras kualitas medium dengan premium untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Ia menyebut, perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan.

“Betul. Sudah ditindaklanjuti dan sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Berdasarkan data sementara, setidaknya terdapat 10 perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Jumlah merek yang tercatat mencapai 212, sementara 26 di antaranya telah ditindaklanjuti secara konkret.

“Kalau tidak salah, yang kemarin itu ada 10 perusahaan,” ujarnya.

Amran menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan terus berjalan.

“Ya, tentu. Proses hukum jalan terus,” katanya.

Baca juga: Buntut Kasus Beras Oplosan, Pemerintah Bakal Hapus Beras Jenis Premium dan Medium

Diberitakan sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfy Assegaf, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan tiga produsen yang diduga mengoplos dan memasarkan beras medium sebagai beras premium.

“Dari hasil penyelidikan sementara ditemukan tiga produsen atas lima merek tersebut, yaitu merek beras premium,” katanya.

Ketiga produsen itu antara lain PT PIM yang memproduksi merek Sania, PT FS dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, serta Toko SY yang memasarkan merek Jelita dan Anak Kembar.

Barang bukti yang telah disita sejauh ini mencapai 201 ton, terdiri dari 39.036 kemasan 5 kilogram dan 2.304 kemasan 2,5 kilogram.

Hasil uji laboratorium dari Kementerian Pertanian menunjukkan perbedaan mutu pada lima merek sampel beras premium yang dianalisis, yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita, serta Anak Kembar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved