Suap Tanah Kas Desa

Mantan Lurah Termuda Sleman Terjerat Korupsi Tanah Kas Desa Resmi Jadi Napi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang tindak pidana korupsi khusus, Kejaksaan Negeri(Kejari) Sleman mengeksekusi Fajar Yunior, Lurah non-aktif Kelurahan

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Istimewa
EKSEKUSI TERPIDANA: Kejari Sleman mengeksekusi mantan lurah Trihanggo Sleman yang kin menjadi terpidana kasus korupsi TKD berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor.. Dok. Istimewa 

Sleman, Tribunjogja.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang tindak pidana korupsi khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengeksekusi Putra Fajar Yunior, Lurah non-aktif Kelurahan Trihanggo atas kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD). 

Fajar kini resmi menjadi narapidana dan dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Yogyakarta. 

Kronologi Kasus

Pada Oktober 2024, ratusan warga Padukuhan Kronggahan, Kalurahan Trihanggo, melakukan aksi damai menolak pembangunan tempat hiburan malam “Liquid” di wilayah mereka. 

Penolakan ini didasari kekhawatiran dampak sosial serta tidak adanya pemberitahuan resmi kepada warga.

Masalah Perizinan Dalam pertemuan antara warga dan Pemkab Sleman, terungkap bahwa pembangunan tempat hiburan malam tersebut belum mengantongi izin resmi. 

Selain itu, pengurusan Tanah Kas Desa (TKD) yang menjadi lokasi pembangunan juga belum berizin.

Kala itu Putra Fajar Yunior, selaku Lurah Trihanggo sempat menghentikan seluruh proses izin dan pembangunan tempat hiburan malam Liquid. 

Hal itu dilakukan setelah muncul tekanan dari warga dan klarifikasi dari Pjs Bupati Sleman bahwa TKD tersebut belum memiliki izin resmi.

Selanjutnya, Putra Fajar Yunior, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sleman dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) pada 15 April 2025.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menegaskan bahwa tidak pernah memberikan izin atas pemanfaatan TKD.

Dieksekusi

Kepala Seksi Intelejen Kejari Sleman Murti Ari Wibowo menyampaikan, eksekusi terhadap terdakwa Fajar, Mantan Lurah termuda di Kabupaten Sleman ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk tanggal 12 September 2025. 

Putusan tersebut telah berkuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde. Eksekusi dilakukan pada Selasa (23/9/2025). 

"Untuk yang bersangkutan telah menjadi narapidana. Sekarang ditahan di rutan kelas II A Yogyakarta sejak dari kemarin," kata Wibowo, Rabu (24/9/2025). 

Menurut dia, Majelis Hakim dalam putusannya, terdakwa Putra Fajar Yunior selaku Lurah Trihanggo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa Trihanggo

Sebab, yang bersangkutan menerima sesuatu dalam jabatannya selaku lurah dari pihak yang akan menggunakan tanah kalurahan sebagai tempat usaha tanpa ada izin Gubernur D.I.Yogyakarta. 

Status Lurah Tegaltirto Sleman Setelah Jadi Tersangka Kasus Jual Tanah Kas Desa

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved