Suap Tanah Kas Desa
Mantan Lurah Termuda Sleman Terjerat Korupsi Tanah Kas Desa Resmi Jadi Napi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang tindak pidana korupsi khusus, Kejaksaan Negeri(Kejari) Sleman mengeksekusi Fajar Yunior, Lurah non-aktif Kelurahan
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Sleman, Tribunjogja.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang tindak pidana korupsi khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengeksekusi Putra Fajar Yunior, Lurah non-aktif Kelurahan Trihanggo atas kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD).
Fajar kini resmi menjadi narapidana dan dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Yogyakarta.
Kronologi Kasus
Pada Oktober 2024, ratusan warga Padukuhan Kronggahan, Kalurahan Trihanggo, melakukan aksi damai menolak pembangunan tempat hiburan malam “Liquid” di wilayah mereka.
Penolakan ini didasari kekhawatiran dampak sosial serta tidak adanya pemberitahuan resmi kepada warga.
Masalah Perizinan Dalam pertemuan antara warga dan Pemkab Sleman, terungkap bahwa pembangunan tempat hiburan malam tersebut belum mengantongi izin resmi.
Selain itu, pengurusan Tanah Kas Desa (TKD) yang menjadi lokasi pembangunan juga belum berizin.
Kala itu Putra Fajar Yunior, selaku Lurah Trihanggo sempat menghentikan seluruh proses izin dan pembangunan tempat hiburan malam Liquid.
Hal itu dilakukan setelah muncul tekanan dari warga dan klarifikasi dari Pjs Bupati Sleman bahwa TKD tersebut belum memiliki izin resmi.
Selanjutnya, Putra Fajar Yunior, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sleman dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) pada 15 April 2025.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menegaskan bahwa tidak pernah memberikan izin atas pemanfaatan TKD.
Dieksekusi
Kepala Seksi Intelejen Kejari Sleman Murti Ari Wibowo menyampaikan, eksekusi terhadap terdakwa Fajar, Mantan Lurah termuda di Kabupaten Sleman ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk tanggal 12 September 2025.
Putusan tersebut telah berkuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde. Eksekusi dilakukan pada Selasa (23/9/2025).
"Untuk yang bersangkutan telah menjadi narapidana. Sekarang ditahan di rutan kelas II A Yogyakarta sejak dari kemarin," kata Wibowo, Rabu (24/9/2025).
Menurut dia, Majelis Hakim dalam putusannya, terdakwa Putra Fajar Yunior selaku Lurah Trihanggo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa Trihanggo.
Sebab, yang bersangkutan menerima sesuatu dalam jabatannya selaku lurah dari pihak yang akan menggunakan tanah kalurahan sebagai tempat usaha tanpa ada izin Gubernur D.I.Yogyakarta.
• Status Lurah Tegaltirto Sleman Setelah Jadi Tersangka Kasus Jual Tanah Kas Desa
Tersandung Kasus Suap TKD, Lurah Trihanggo Sleman Diberhentikan Sementara |
![]() |
---|
Kasus Suap Lurah Trihanggo Gamping Sleman Peringatan untuk Lurah Se-Yogyakarta |
![]() |
---|
Lurah Trihanggo Ditahan Atas Kasus Suap TKD, Pemda DIY Minta Pemerintah Kalurahan Berbenah |
![]() |
---|
Reaksi Bupati Sleman soal Lurah Trihanggo Ditahan dalam Kasus Dugaan Suap TKD: Saya Sudah Ingatkan |
![]() |
---|
Kejari Sleman Sita Uang Tunai hingga Perhiasan Emas dalam Kasus Suap TKD Lurah Trihanggo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.