Suap Tanah Kas Desa
Tersandung Kasus Suap TKD, Lurah Trihanggo Sleman Diberhentikan Sementara
Jika yang bersangkutan terbukti bersalah sesuai putusan pengadilan, tidak menutup kemungkinan bisa pemberhentian tetap.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Lurah Trihanggo, Gamping, Kabupaten Sleman dalam proses pemberhentian sementara, setelah yang bersangkutan ditahan akibat tersandung kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD). Agar pelayanan di Kalurahan tetap berjalan, jabatan Lurah akan diisi sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt).
"Sekarang (Lurah Trihanggo) dalam proses SK pemberhentian sementara. Selama Lurah diberhentikan sementara ditunjuk carik sebagai Plt Lurah," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman, Samsul Bakri, Selasa (22/4/2025).
Menurut dia, sanksi terhadap Lurah yang tersandung kasus hukum, sangat ditentukan dari pembuktian hasil putusan pengadilan.
Jika yang bersangkutan terbukti bersalah sesuai putusan pengadilan, tidak menutup kemungkinan bisa pemberhentian tetap. Pemberhentian tetap tergantung pembuktian di pengadilan.
"Tergantung pembuktian nanti di pengadilan, putusannya bagaimana. Iya, harus sudah Incrath," katanya.
Baca juga: Lurah Trihanggo Ditahan Atas Kasus Suap TKD, Pemda DIY Minta Pemerintah Kalurahan Berbenah
Sebagimana diketahui, Lurah Trihanggo, Gamping berisinial PFY bersama pengusaha tempat hiburan malam, ASA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman atas dugaan suap penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Kronggahan I.
Dalam perkara ini, Jaksa menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai dan perhiasan emas. Barang bukti tersebut disita dari tangan tersangka maupun saksi.
Kajari Sleman Bambang Yunianto bercerita, dugaan kasus suap penyewaan TKD ini bermula ketika ada seorang pengusaha yang hendak mencari tanah untuk dijadikan tempat usaha.
Pengusaha lalu berkomunikasi dengan Pemerintah Kalurahan Trihanggo untuk menyewa Tanah Kas Desa di dusun Kronggahan I seluas 2,5 hektar.
Sewa menyewa terhadap TKD seharusnya melalui izin Gubernur. Akan tetapi tahap perizinan tidak dilalui. Bahkan pihak penyewa telah melakukan aktivitas pembangunan meksipun belum mengantongi izin.
"Kasus di Trihanggo ini memang ada kaitannya dengan TKD. Kami menangani dugaan terjadinya suap menyuap. Diawali kami melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke penyidikan dan terakhir kami lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," kata dia.(*)
| Lurah Tegaltirto Sleman Nyusul Lurah Trihanggo Ditahan di Rutan Kelas II A Yogyakarta |
|
|---|
| Kronologi Kasus Korupsi TKD Lurah Trihanggo Sleman, Berawal dari Protes Warga soal Klub Malam |
|
|---|
| Mantan Lurah Termuda Sleman Terjerat Korupsi Tanah Kas Desa Resmi Jadi Napi |
|
|---|
| Kasus Suap Lurah Trihanggo Gamping Sleman Peringatan untuk Lurah Se-Yogyakarta |
|
|---|
| Lurah Trihanggo Ditahan Atas Kasus Suap TKD, Pemda DIY Minta Pemerintah Kalurahan Berbenah |
|
|---|