KSPSI DIY Soroti Status ‘Relawan’ Dapur MBG, Khawatir Jadi Celah Hindari Aturan Ketenagakerjaan
Penggunaan label "relawan" untuk tenaga operasional dapur dianggap rawan dan berpotensi menimbulkan celah hukum yang merugikan pekerja
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Status “relawan” pekerja dapur MBG dinilai rawan celah hukum oleh serikat buruh.
- Terjadi dualisme, pekerja inti ASN sementara operasional berstatus relawan.
- BGN sebut relawan penting dan dorong MoU serta perlindungan BPJS.
- Pengamat menilai istilah relawan keliru dan perlu regulasi lebih jelas.
TRIBUNJOGJA.COM - Status dan perlindungan hukum bagi belasan ribu pekerja dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah DIY jadi sorotan serikat buruh.
Penggunaan label "relawan" untuk tenaga operasional dapur dianggap rawan dan berpotensi menimbulkan celah hukum yang merugikan pekerja di masa depan.
Fenomena itu, mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Menyoal Status dan Perlindungan Pekerja Dapur MBG” yang digelar DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, di Kota Yogyakarta, Kamis (16/4/26).
Dualisme kategori pekerja SPPG
Ketua DPD KSPSI RTMM DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyampaikan kekhawatirannya terkait dualisme kategori pekerja di Satuan Pelayanan Percontohan Gizi (SPPG).
Saat ini, para pegawai inti seperti ahli gizi dan akuntan sudah direkrut sebagai ASN atau PPPK, namun pekerja operasional harian justru menyandang status relawan.
"Dalam UU No. 13 Tahun 2003, pekerja itu menerima upah. Sementara relawan, secara definisi bekerja tanpa imbalan finansial. Tapi, praktiknya, relawan dapur MBG ini punya kewajiban layaknya pekerja formal, ada aturan kerja dan target higienitas," ujarnya.
Ia menegaskan, jika tidak diatur secara jelas dalam regulasi, fenomena tersebut dikhawatirkan akan merembet ke sektor industri swasta untuk menggulirkan skema serupa.
Bagaimana tidak, kedepannya, para pengusaha bisa saja menggunakan label "relawan" untuk menghindari kewajiban pemberian hak-hak normatif bagi buruhnya.
"Makanya, kalau ini tidak diatur secara jelas, ya bisa menurunkan nilai tawar pekerja, sekaligus memperlemah status pekerja di sektor swasta," cetus Waljid.
Respons BGN
Merespons hal tersebut, Perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah DIY, Suryandari, menegaskan, relawan adalah pilar utama keberlangsungan dapur MBG.
Ia memaparkan, berdasar data terbaru yang dihimpunnya, program ini sudah menyerap sebanyak 15.609 relawan yang tersebar di kabupaten dan kota se-DIY.
Pihaknya pun menegaskan, berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan dasar bagi relawam di 388 dapur yang sejauh ini sudah mulai beroperasi.
Menurutnya, BGN terus mendorong Memorandum of Understanding (MoU) atau kontrak hitam di atas putih antara pihak mitra atau yayasan pengelola dapur dengan para relawan untuk memperjelas hak dan kewajiban.
"Saat ini 335 dapur atau sekitar 90 persen relawan sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Sisanya masih dalam proses administrasi seiring operasional dapur yang bertahap," jelasnya.
Salah nomenklatur
| Tak Sekadar Menerima, SMPN 4 Yogyakarta Turun Langsung Awasi MBG |
|
|---|
| Tak Sekadar Menerima, SMPN 4 Yogyakarta Turun Langsung Awasi Pelaksanaan MBG |
|
|---|
| Warga Sleman Dukung MBG Fokus Anak Kurang Gizi: Lebih Tepat Sasaran |
|
|---|
| Wacana MBG Dialihkan untuk Anak Kurang Gizi, Warga Bantul Setuju: Tapi Jangan Asal-asalan |
|
|---|
| Buntut Keracunan Massal di SMPN 3 Jetis Bantul, BGN DIY Hentikan Sementara Operasional SPPG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/KSPSI-DIY-Soroti-Status-Relawan-Dapur-MBG-Khawatir-Jadi-Celah-Hindari-Aturan-Ketenagakerjaan.jpg)