Terdakwa Sri Purnomo Jalani Sidang Putusan di PN Tipikor Yogyakarta Pagi Ini
Terdakwa kasus korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman, Sri Purnomo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terdakwa kasus korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman, Sri Purnomo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, Senin pagi (27/4/2026).
Terdakwa Sri Purnomo hadir secara langsung dipersidangan dengan didampingi para penasihat hukumnya. Sidang pembacaan putusan ini dipimpin Majelis Hakim Melinda Aritonang.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Sri Purnomo Tanggapi Narasi Liar di Luar Perkara
Hingga pukul 10.23 WIB Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang masih membacakan beberapa point penting pada materi pokok, sebelum membacakan amar putusan untuk terdakwa.
Sementara istri terdakwa, Kustini Sri Purnomo terpantau hadir di ruang sidang tanpa henti membaca doa untuk jalannya sidang.
Sidang kali ini merupakan pembacaan putusan yang sebelumnya diagendakan pada Kamis lalu (23/4/2026).(*)
| Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Kejari Sleman Ajukan Banding Atas Vonis 6 Tahun Sri Purnomo |
|
|---|
| Ahli Hukum Keuangan Publik Soroti Vonis Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman Soal Objek Perkara |
|
|---|
| Majelis Hakim Tegaskan Tidak Ada Peran Aktif Raudi Akmal dalam Perbuatan Melawan Hukum |
|
|---|
| Hormati Proses Hukum, Sri Sultan Tanggapi Vonis 6 Tahun Sri Purnomo di Kasus Hibah Pariwisata Sleman |
|
|---|
| Breaking News: Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta Perkara Korupsi Dana Hibah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Terdakwa-Sri-Purnomo-Jalani-Sidang-Putusan-di-PN-Tipikor-Yogyakarta-Pagi-Ini.jpg)