Terdakwa Sri Purnomo Jalani Sidang Putusan di PN Tipikor Yogyakarta Pagi Ini

Terdakwa kasus korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman, Sri Purnomo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Miftahul Huda
Terdakwa Sri Purnomo hadir dalam persidangan pembacaan vonis di PN Tipikor Yogyakarta, Senin (27/4/2026) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terdakwa kasus korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman, Sri Purnomo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, Senin pagi (27/4/2026).

Terdakwa Sri Purnomo hadir secara langsung dipersidangan dengan didampingi para penasihat hukumnya. Sidang pembacaan putusan ini dipimpin Majelis Hakim Melinda Aritonang.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Sri Purnomo Tanggapi Narasi Liar di Luar Perkara

Hingga pukul 10.23 WIB Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang masih membacakan beberapa point penting pada materi pokok, sebelum membacakan amar putusan untuk terdakwa.

Sementara istri terdakwa, Kustini Sri Purnomo terpantau hadir di ruang sidang tanpa henti membaca doa untuk jalannya sidang.

Sidang kali ini merupakan pembacaan putusan yang sebelumnya diagendakan pada Kamis lalu (23/4/2026).(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved