Dana Hibah Pariwisata Sleman
Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Sri Purnomo Tanggapi Narasi Liar di Luar Perkara
Menguatnya narasi di luar persidangan jelang putusan perkara dana hibah pariwisata Sleman dinilai semakin menjauh dari substansi hukum
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Ringkasan Berita:
- Narasi di luar persidangan menjelang pembacaan putusan perkara dana hibah pariwisata Sleman dinilai semakin menjauh dari substansi hukum yang sedang diperiksa.
- Ini disampaikan kuasa hukum terdakwa Sri Purnomo, Soepriyadi ditengah penundaan pembacaan putusan bagi klienya.
- Menurutnya, upaya menggiring opini publik melalui isu-isu yang tidak pernah diuji di persidangan menurutnya berpotensi menyesatkan.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menguatnya berbagai narasi di luar persidangan menjelang pembacaan putusan perkara atau vonis dana hibah pariwisata Sleman dinilai semakin menjauh dari substansi hukum yang sedang diperiksa.
Hal ini disampaikan kuasa hukum terdakwa Sri Purnomo, Soepriyadi ditengah penundaan pembacaan putusan bagi klienya.
Dia menegaskan, upaya menggiring opini publik melalui isu-isu yang tidak pernah diuji di persidangan menurutnya berpotensi menyesatkan.
“Dalam perkara pidana, batasnya jelas. Yang menjadi dasar penilaian adalah fakta persidangan, keterangan saksi, dan alat bukti yang telah diuji. Di luar itu, tidak memiliki relevansi dalam menentukan putusan,” ujar Soepriyadi, dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).
Dia menyoroti munculnya berbagai tudingan yang berkembang di ruang publik, termasuk upaya mengaitkan perkara ini dengan dugaan lain yang tidak pernah menjadi bagian dari dakwaan maupun pembuktian di persidangan.
“Ketika ada upaya mengaitkan perkara ini dengan isu-isu lain yang tidak pernah diuji di sidang, apalagi tanpa dasar pembuktian yang jelas, maka itu sudah masuk ke wilayah spekulasi, bukan fakta hukum," tegasnya.
Menurut Soepriyadi, narasi seperti ini berisiko membangun persepsi seolah-olah terdapat fakta baru, padahal yang disampaikan hanyalah dugaan yang tidak pernah diuji dalam mekanisme peradilan.
“Ini yang perlu diluruskan. Jangan sampai opini dibangun di atas asumsi, lalu seolah diposisikan sebagai kebenaran. Itu tidak sehat bagi proses hukum,” lanjutnya.
Soal aliran dana
Soepriyadi menegaskan bahwa hingga seluruh rangkaian proses berjalan, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya aliran dana sebagaimana yang dituduhkan.
"Dalam penyidikan hingga selesai persidangan pokok saja, jaksa tidak dapat membuktikan adanya aliran uang satu rupiah pun, baik kepada Pak Sri Purnomo maupun pihak lain, bagaimana mau masuk ke ranah TPPU, sebaiknya orang yang mengaku aktivis itu lebih banyak lagi membaca buku dan bila perlu sekolah lagi agar lebih memahami apa yang dimaksud TPPU,” ujarnya.
Dia menambahkan, memperluas narasi ke isu-isu yang tidak pernah diuji di persidangan hanya akan mengaburkan fokus perkara dan berpotensi menyesatkan publik.
“Perkara ini memiliki ruang lingkup yang jelas. Ketika pembahasan terus ditarik ke hal-hal diluar itu, maka yang terjadi adalah pergeseran dari fakta ke spekulasi,” katanya.
Soepriyadi pun mengajak semua pihak untuk tidak membangun kesimpulan prematur yang tidak didasarkan pada fakta hukum.
"Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini di luar apa yang telah diuji di pengadilan,” tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/20262304-Sidang-Vonis-Sri-Purnomo-ditunda.jpg)