Dana Hibah Pariwisata Sleman

Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Sri Purnomo Tanggapi Narasi Liar di Luar Perkara

Menguatnya narasi di luar persidangan jelang putusan perkara dana hibah pariwisata Sleman dinilai semakin menjauh dari substansi hukum

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/Miftahul Huda
JELANG PUTUSAN - (Dokumentasi) Terdakwa Sri Purnomo saat menghadiri penundaan persidangan vonis di PN Tipikor Yogyakarta, Kamis (23/4/2026). Menguatnya berbagai narasi di luar persidangan menjelang pembacaan putusan perkara dana hibah pariwisata Sleman dinilai semakin menjauh dari substansi hukum yang sedang diperiksa.  

Pihak terdakwa tetap berharap ada hal positif dari penundaan pembacaan putusan bagi Sri Purnomo.

“Kami enggak tahu apa pertimbangan Majelis Hakim sehingga putusan ini ditunda. Mungkin ada hal-hal lain, tapi semoga dengan ditundanya ini ada efek positiflah buat terdakwa,” pungkasnya.

Apa itu sidang vonis atau putusan?

Pembacaan putusan atau vonis adalah tahap akhir persidangan di mana hakim membacakan pernyataan tertulis hasil pertimbangan hukum atas suatu perkara secara terbuka untuk umum.

Putusan ini menetapkan nasib terdakwa, apakah dipidana, bebas, atau lepas, serta menjadi dasar sah hukum yang mengakhiri pemeriksaan perkara.

Terkait Pembacaan Putusan/Vonis:

Definisi: Pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang terbuka, yang dapat berupa pemidanaan, bebas, atau lepas.

Tujuan: Menyampaikan hasil pemeriksaan dan pertimbangan hukum hakim kepada terdakwa, jaksa, atau para pihak berperkara.

Contoh: Hakim membacakan vonis penjara 5 tahun kepada terdakwa kasus pencurian.

Sinonim: Amar putusan, vonis hakim, amar putusan pidana, putusan sidang.

Konteks: Merupakan tahap akhir setelah pemeriksaan alat bukti dan tuntutan jaksa (dalam pidana).

Putusan hakim merupakan wujud keadilan yang telah dipertimbangkan secara matang dalam sidang pleno.

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved