Dana Hibah Pariwisata Sleman

Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Sri Purnomo Tanggapi Narasi Liar di Luar Perkara

Menguatnya narasi di luar persidangan jelang putusan perkara dana hibah pariwisata Sleman dinilai semakin menjauh dari substansi hukum

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/Miftahul Huda
JELANG PUTUSAN - (Dokumentasi) Terdakwa Sri Purnomo saat menghadiri penundaan persidangan vonis di PN Tipikor Yogyakarta, Kamis (23/4/2026). Menguatnya berbagai narasi di luar persidangan menjelang pembacaan putusan perkara dana hibah pariwisata Sleman dinilai semakin menjauh dari substansi hukum yang sedang diperiksa.  
Ringkasan Berita:
  • Narasi di luar persidangan menjelang pembacaan putusan perkara dana hibah pariwisata Sleman dinilai semakin menjauh dari substansi hukum yang sedang diperiksa. 
  • Ini disampaikan kuasa hukum terdakwa Sri Purnomo, Soepriyadi ditengah penundaan pembacaan putusan bagi klienya.
  • Menurutnya, upaya menggiring opini publik melalui isu-isu yang tidak pernah diuji di persidangan menurutnya berpotensi menyesatkan.

 


TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menguatnya berbagai narasi di luar persidangan menjelang pembacaan putusan perkara atau vonis dana hibah pariwisata Sleman dinilai semakin menjauh dari substansi hukum yang sedang diperiksa. 

Hal ini disampaikan kuasa hukum terdakwa Sri Purnomo, Soepriyadi ditengah penundaan pembacaan putusan bagi klienya.

Dia menegaskan, upaya menggiring opini publik melalui isu-isu yang tidak pernah diuji di persidangan menurutnya berpotensi menyesatkan.

“Dalam perkara pidana, batasnya jelas. Yang menjadi dasar penilaian adalah fakta persidangan, keterangan saksi, dan alat bukti yang telah diuji. Di luar itu, tidak memiliki relevansi dalam menentukan putusan,” ujar Soepriyadi, dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).

Dia menyoroti munculnya berbagai tudingan yang berkembang di ruang publik, termasuk upaya mengaitkan perkara ini dengan dugaan lain yang tidak pernah menjadi bagian dari dakwaan maupun pembuktian di persidangan.

“Ketika ada upaya mengaitkan perkara ini dengan isu-isu lain yang tidak pernah diuji di sidang, apalagi tanpa dasar pembuktian yang jelas, maka itu sudah masuk ke wilayah spekulasi, bukan fakta hukum," tegasnya.

Menurut Soepriyadi, narasi seperti ini berisiko membangun persepsi seolah-olah terdapat fakta baru, padahal yang disampaikan hanyalah dugaan yang tidak pernah diuji dalam mekanisme peradilan.

“Ini yang perlu diluruskan. Jangan sampai opini dibangun di atas asumsi, lalu seolah diposisikan sebagai kebenaran. Itu tidak sehat bagi proses hukum,” lanjutnya.

Soal aliran dana

Soepriyadi menegaskan bahwa hingga seluruh rangkaian proses berjalan, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya aliran dana sebagaimana yang dituduhkan.

"Dalam penyidikan hingga selesai persidangan pokok saja, jaksa tidak dapat membuktikan adanya aliran uang satu rupiah pun, baik kepada Pak Sri Purnomo maupun pihak lain, bagaimana mau masuk ke ranah TPPU, sebaiknya orang yang mengaku aktivis itu lebih banyak lagi membaca buku dan bila perlu sekolah lagi agar lebih memahami apa yang dimaksud TPPU,” ujarnya.

Dia menambahkan, memperluas narasi ke isu-isu yang tidak pernah diuji di persidangan hanya akan mengaburkan fokus perkara dan berpotensi menyesatkan publik.

“Perkara ini memiliki ruang lingkup yang jelas. Ketika pembahasan terus ditarik ke hal-hal diluar itu, maka yang terjadi adalah pergeseran dari fakta ke spekulasi,” katanya.

Soepriyadi pun mengajak semua pihak untuk tidak membangun kesimpulan prematur yang tidak didasarkan pada fakta hukum.

"Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini di luar apa yang telah diuji di pengadilan,” tuturnya.

Mengapa vonis SP ditunda?

Sebelumnya, sidang pembacaan putusan atau vonis dengan terdakwa Sri Purnomo pada perkara korupsi dana hibah pariwisata Sleman resmi ditunda.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta merasa ada beberapa hal yang perlu dikoreksi.

Sehingga, vonis yang semestinya dibacakan pada Kamis (23/4/2026) harus ditunda pada Senin (27/4/2026) mendatang.

Pantauan Tribun Jogja, terdakwa Sri Purnomo hadir secara langsung di ruang sidang Garuda PN Yogyakarta.

Dia mengenakan kemeja batik serta memakai peci.

Penasihat hukum Sri Purnomo juga terlihat mendampingi di ruang sidang.

Istri terdakwa Kustini Sri Purnomo juga terlihat duduk di bangku pengunjung untuk mendengarkan pembacaan putusan.

Beberapa kerabat dan keluarga juga turut hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan.

“Sidang kita tunda Hari Senin tanggal 27 April ya, Pak, ya. Jadi nanti kalau hari Senin dibacakan, nanti putusannya bisa langsung, ya. Kami berharap sudah ada salinannya ya, besoknya. Kami berharap kalau memutus perkara sudah ada nanti salinannya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang.

Alasan Penundaan

Alasan penundaan sidang vonis Sri Purnomo ini disampaikan Melinda lantaran ada beberapa hal yang harus dikoreksi.

“Jadi karena ada beberapa yang harus dikoreksi, yang harus disempurnakan, jadi kita tunda ke hari Senin ya. Hari Senin tanggal 27 April 2026. Jadi untuk sementara terdakwa masih dalam tahanan dulu,” tegas Majelis Hakim.

Sementara Kuasa Hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, mengaku terkejut dengan adanya penundaan pembacaan vonis hari ini.

Dia bersama terdakwa sudah siap secara lahir dan batin.

Namun Majelis Hakim PN Tipikor Yogyakarta justru menunda pembacaan putusan.

“Kami kaget juga, ya, dengan adanya penundaan hari ini. Memang kan seyogianya kan agendanya hari ini adalah agenda putusan. Kita sudah siap secara lahir batin. Apa pun keputusan yang akan disampaikan Majelis Hakim itu ya pada intinya Pak Sri Purnomo juga tadi sudah siap secara lahir dan batin, kami pun selaku Penasihat Hukum sudah siap,” ungkapnya.

Pihak terdakwa tetap berharap ada hal positif dari penundaan pembacaan putusan bagi Sri Purnomo.

“Kami enggak tahu apa pertimbangan Majelis Hakim sehingga putusan ini ditunda. Mungkin ada hal-hal lain, tapi semoga dengan ditundanya ini ada efek positiflah buat terdakwa,” pungkasnya.

Apa itu sidang vonis atau putusan?

Pembacaan putusan atau vonis adalah tahap akhir persidangan di mana hakim membacakan pernyataan tertulis hasil pertimbangan hukum atas suatu perkara secara terbuka untuk umum.

Putusan ini menetapkan nasib terdakwa, apakah dipidana, bebas, atau lepas, serta menjadi dasar sah hukum yang mengakhiri pemeriksaan perkara.

Terkait Pembacaan Putusan/Vonis:

Definisi: Pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang terbuka, yang dapat berupa pemidanaan, bebas, atau lepas.

Tujuan: Menyampaikan hasil pemeriksaan dan pertimbangan hukum hakim kepada terdakwa, jaksa, atau para pihak berperkara.

Contoh: Hakim membacakan vonis penjara 5 tahun kepada terdakwa kasus pencurian.

Sinonim: Amar putusan, vonis hakim, amar putusan pidana, putusan sidang.

Konteks: Merupakan tahap akhir setelah pemeriksaan alat bukti dan tuntutan jaksa (dalam pidana).

Putusan hakim merupakan wujud keadilan yang telah dipertimbangkan secara matang dalam sidang pleno.

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved