Suap Tanah Kas Desa
Kasus Suap Lurah Trihanggo Gamping Sleman Peringatan untuk Lurah Se-Yogyakarta
Lurah Trihanggo, Gamping Kabupaten Sleman berinisial PFY, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman atas dugaan kasus
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Sleman --- Lurah Trihanggo, Gamping Kabupaten Sleman berinisial PFY, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman atas dugaan kasus suap sewa Tanah Kas Desa (TKD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMK2PS) DIY, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudhanegara mendorong agar Lurah dan Pamong di Pemerintah Kalurahan berbenah.

Apalagi Gubernur DIY, Sri Sultan HB X memiliki visi reformasi Kalurahan sehingga Pemerintah Kalurahan harus berubah ke arah yang lebih baik.
"Ini mau nggak mau kita harus berubah ya, mestinya harus lebih baik lagi. Yang enggak baik harus bisa lebih baik. Jadi ini pembelajaran kita semua," kata Kanjeng Yudha, saat menghadiri acara syawalan di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Rabu (16/4/2025).
Menurut dia, kasus di Trihanggo menjadi pembelajaran.
Apalagi sebelumnya sudah ada tiga Lurah di Sleman yang tersandung kasus serupa.
Yaitu Lurah Caturtunggal, Maguwoharjo dan Candibinangun, sehingga kasus di Trihanggo tentu menambah daftar panjang Lurah di Bumi Sembada yang tersandung kasus hukum.
"Untuk lurah di DIY sudah lah cukup. Sudah waktunya kita benar-benar melayani masyarakat, lewat pelayanan publik," kata dia.
Sebagimana diketahui, Lurah Trihanggo, Gamping berisinial PFY bersama pengusaha tempat hiburan malam, ASA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman atas dugaan suap penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) di dusun Kronggahan I.
Dalam perkara ini, Jaksa menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai dan perhiasan emas.
Barang bukti tersebut disita dari tangan tersangka maupun saksi.
Kajari Sleman Bambang Yunianto bercerita, dugaan kasus suap penyewaan TKD ini bermula ketika ada seorang pengusaha yang hendak mencari tanah untuk dijadikan tempat usaha.
Pengusaha lalu berkomunikasi dengan Pemerintah Kalurahan Trihanggo untuk menyewa Tanah Kas Desa di dusun Kronggahan I seluas 2,5 hektar.
Sewa menyewa terhadap TKD seharusnya melalui izin Gubernur.
Akan tetapi tahap perizinan tidak dilalui.
Tersandung Kasus Suap TKD, Lurah Trihanggo Sleman Diberhentikan Sementara |
![]() |
---|
Lurah Trihanggo Ditahan Atas Kasus Suap TKD, Pemda DIY Minta Pemerintah Kalurahan Berbenah |
![]() |
---|
Reaksi Bupati Sleman soal Lurah Trihanggo Ditahan dalam Kasus Dugaan Suap TKD: Saya Sudah Ingatkan |
![]() |
---|
Kejari Sleman Sita Uang Tunai hingga Perhiasan Emas dalam Kasus Suap TKD Lurah Trihanggo |
![]() |
---|
Lurah Trihanggo Sleman Ditahan Atas Dugaan Kasus Suap Tanah Kas Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.