Suap Tanah Kas Desa

Kasus Suap Lurah Trihanggo Gamping Sleman Peringatan untuk Lurah Se-Yogyakarta

Lurah Trihanggo, Gamping Kabupaten Sleman berinisial PFY, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman atas dugaan kasus

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
pixabay
ILUSTRASI DITAHAN: Lurah Trihanggo, Gamping Kabupaten Sleman berinisial PFY, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman atas dugaan kasus suap sewa Tanah Kas Desa (TKD) 

Bahkan pihak penyewa telah melakukan aktifitas pembangunan meksipun belum mengantongi izin. 

"Kasus di Trihanggo ini memang ada kaitannya dengan TKD. Kami menangani dugaan terjadinya suap menyuap. Diawali kami melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke penyidikan dan terakhir kami lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," kata dia. 

Bupati Sleman Harda Kiswaya mengaku prihatin atas penahanan Lurah Trihanggo, Gamping atas dugaan kasus suap sewa menyewa Tanah Kas Desa (TKD). 

Ia berharap ini menjadi pembelajaran bersama dan menjadi kasus terakhir di Kabupaten Sleman terkait Lurah yang terlibat dalam persolan hukum. 

"Tentu saya, sangat sangat prihatin. Karena disetiap kesempatan, saya sudah ingatkan Lurah. Sejak ada Lurah pertama yang kena (hukum) di Caturtunggal, saya ingatkan terus ketika bertemu dengan para Lurah, jangan main-main dengan TKD," kata Harda. 

Menurut Harda, dirinya selalu mengingatkan Lurah agar jangan sampai ada yang terlibat persoalan hukum akibat penyalahgunaan TKD. 

Tetapi dari Caturtunggal, kemudian ada yang kena lagi Maguwoharjo dan Candibinangun. 

Tahun ini ternyata ada lagi di Trihanggo. Ia berharap ini menjadi pembelajaran bersama dan kasus terakhir. 

"Teman-teman lurah dan pamong saya minta untuk mengevaluasi dan mengambil keputusan lebih cerah di jalan yang benar," kata Harda. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved