Suap Tanah Kas Desa

Kasus Suap Lurah Trihanggo Gamping Sleman Peringatan untuk Lurah Se-Yogyakarta

Lurah Trihanggo, Gamping Kabupaten Sleman berinisial PFY, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman atas dugaan kasus

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
pixabay
ILUSTRASI DITAHAN: Lurah Trihanggo, Gamping Kabupaten Sleman berinisial PFY, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman atas dugaan kasus suap sewa Tanah Kas Desa (TKD) 

Tribunjogja.com Sleman --- Lurah Trihanggo, Gamping Kabupaten Sleman berinisial PFY, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman atas dugaan kasus suap sewa Tanah Kas Desa (TKD). 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMK2PS) DIY, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudhanegara mendorong agar Lurah dan Pamong di Pemerintah Kalurahan berbenah. 

BERBENAH: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMK2PS) DIY, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudhanegara saat menghadiri syawalan bersama sejumlah lurah dan pamong di Kabupaten Sleman, Rabu (16/4/2025).
BERBENAH: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMK2PS) DIY, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudhanegara saat menghadiri syawalan bersama sejumlah lurah dan pamong di Kabupaten Sleman, Rabu (16/4/2025). (Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin)

Apalagi Gubernur DIY, Sri Sultan HB X memiliki visi reformasi Kalurahan sehingga Pemerintah Kalurahan harus berubah ke arah yang lebih baik. 

"Ini mau nggak mau kita harus berubah ya, mestinya harus lebih baik lagi. Yang enggak baik harus bisa lebih baik. Jadi ini pembelajaran kita semua," kata Kanjeng Yudha, saat menghadiri acara syawalan di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Rabu (16/4/2025). 

Menurut dia, kasus di Trihanggo menjadi pembelajaran. 

Apalagi sebelumnya sudah ada tiga Lurah di Sleman yang tersandung kasus serupa. 

Yaitu Lurah Caturtunggal, Maguwoharjo dan Candibinangun, sehingga kasus di Trihanggo tentu menambah daftar panjang Lurah di Bumi Sembada yang tersandung kasus hukum. 

"Untuk lurah di DIY sudah lah cukup. Sudah waktunya kita benar-benar melayani masyarakat, lewat pelayanan publik," kata dia. 

Sebagimana diketahui, Lurah Trihanggo, Gamping berisinial PFY bersama pengusaha tempat hiburan malam, ASA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman atas dugaan suap penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) di dusun Kronggahan I. 

Dalam perkara ini, Jaksa menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai dan perhiasan emas. 

Barang bukti tersebut disita dari tangan tersangka maupun saksi. 

Kajari Sleman Bambang Yunianto bercerita, dugaan kasus suap penyewaan TKD ini bermula ketika ada seorang pengusaha yang hendak mencari tanah untuk dijadikan tempat usaha. 

Pengusaha lalu berkomunikasi dengan Pemerintah Kalurahan Trihanggo untuk menyewa Tanah Kas Desa di dusun Kronggahan I seluas 2,5 hektar. 

Sewa menyewa terhadap TKD seharusnya melalui izin Gubernur. 

Akan tetapi tahap perizinan tidak dilalui. 

Bahkan pihak penyewa telah melakukan aktifitas pembangunan meksipun belum mengantongi izin. 

"Kasus di Trihanggo ini memang ada kaitannya dengan TKD. Kami menangani dugaan terjadinya suap menyuap. Diawali kami melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke penyidikan dan terakhir kami lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," kata dia. 

Bupati Sleman Harda Kiswaya mengaku prihatin atas penahanan Lurah Trihanggo, Gamping atas dugaan kasus suap sewa menyewa Tanah Kas Desa (TKD). 

Ia berharap ini menjadi pembelajaran bersama dan menjadi kasus terakhir di Kabupaten Sleman terkait Lurah yang terlibat dalam persolan hukum. 

"Tentu saya, sangat sangat prihatin. Karena disetiap kesempatan, saya sudah ingatkan Lurah. Sejak ada Lurah pertama yang kena (hukum) di Caturtunggal, saya ingatkan terus ketika bertemu dengan para Lurah, jangan main-main dengan TKD," kata Harda. 

Menurut Harda, dirinya selalu mengingatkan Lurah agar jangan sampai ada yang terlibat persoalan hukum akibat penyalahgunaan TKD. 

Tetapi dari Caturtunggal, kemudian ada yang kena lagi Maguwoharjo dan Candibinangun. 

Tahun ini ternyata ada lagi di Trihanggo. Ia berharap ini menjadi pembelajaran bersama dan kasus terakhir. 

"Teman-teman lurah dan pamong saya minta untuk mengevaluasi dan mengambil keputusan lebih cerah di jalan yang benar," kata Harda. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved