Suap Tanah Kas Desa

Lurah Trihanggo Ditahan Atas Kasus Suap TKD, Pemda DIY Minta Pemerintah Kalurahan Berbenah

Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudhanegara mendorong agar Lurah dan Pamong di Pemerintah Kalurahan berbenah.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
BERBENAH: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMK2PS) DIY, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudhanegara saat menghadiri syawalan bersama sejumlah lurah dan pamong di Kabupaten Sleman, Rabu (16/4/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Lurah Trihanggo, Gamping Kabupaten Sleman berinisial PFY, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman atas dugaan kasus suap sewa Tanah Kas Desa (TKD).

Hal ini dinilai menjadi pembelajaran bersama. Lurah hingga Pamong Pemerintah Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta pun diharapkan berbenah. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMK2PS) DIY, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudhanegara mendorong agar Lurah dan Pamong di Pemerintah Kalurahan berbenah.

Apalagi Gubernur DIY, Sri Sultan HB X memiliki visi reformasi Kalurahan sehingga Pemerintah Kalurahan harus berubah ke arah yang lebih baik. 

"Ini mau nggak mau kita harus berubah ya, mestinya harus lebih baik lagi. Yang enggak baik harus bisa lebih baik. Jadi ini pembelajaran kita semua," kata Kanjeng Yudha, saat menghadiri acara syawalan di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Rabu (16/4/2025). 

Baca juga: Kejari Sleman Sita Uang Tunai hingga Perhiasan Emas dalam Kasus Suap TKD Lurah Trihanggo

Menurut dia, kasus di Trihanggo menjadi pembelajaran. Apalagi sebelumnya sudah ada tiga Lurah di Sleman yang tersandung kasus serupa. Yaitu Lurah Caturtunggal, Maguwoharjo dan Candibinangun, sehingga kasus di Trihanggo tentu menambah daftar panjang Lurah di Bumi Sembada yang tersandung kasus hukum. 

"Untuk lurah di DIY sudah lah cukup. Sudah waktunya kita benar-benar melayani masyarakat, lewat pelayanan publik," kata dia. 

Sebagimana diberitakan, Lurah Trihanggo, Gamping berisinial PFY bersama pengusaha tempat hiburan malam, ASA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman atas dugaan suap penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) di dusun Kronggahan I.

Dalam perkara ini, Jaksa menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai dan perhiasan emas. Barang bukti tersebut disita dari tangan tersangka maupun saksi. 

Kajari Sleman Bambang Yunianto bercerita, dugaan kasus suap penyewaan TKD ini bermula ketika ada seorang pengusaha yang hendak mencari tanah untuk dijadikan tempat usaha.

Pengusaha lalu berkomunikasi dengan Pemerintah Kalurahan Trihanggo untuk menyewa Tanah Kas Desa di dusun Kronggahan I seluas 2,5 hektar.

Sewa menyewa terhadap TKD seharusnya melalui izin Gubernur. Akan tetapi tahap perizinan tidak dilalui. Bahkan pihak penyewa telah melakukan aktifitas pembangunan meksipun belum mengantongi izin. 

"Kasus di Trihanggo ini memang ada kaitannya dengan TKD. Kami menangani dugaan terjadinya suap menyuap. Diawali kami melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke penyidikan dan terakhir kami lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," kata dia. 

Bupati Sleman Harda Kiswaya mengaku prihatin atas penahanan Lurah Trihanggo, Gamping atas dugaan kasus suap sewa menyewa Tanah Kas Desa (TKD).

Ia berharap ini menjadi pembelajaran bersama dan menjadi kasus terakhir di Kabupaten Sleman terkait Lurah yang terlibat dalam persolan hukum. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved