Suap Tanah Kas Desa
Kronologi Kasus Korupsi TKD Lurah Trihanggo Sleman, Berawal dari Protes Warga soal Klub Malam
Berikut kronologi kasus suap tanah kas desa oleh eks Lurah Trihanggo, Sleman, PFY, dimulai dari demo warga soal pembangunan klub malam.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Alifia Nuralita Rezqiana
TRIBUNJOGJA.COM - Putra Fajar Yunior (PFY) eks Lurah Trihanggo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi ditahan di rumah tahanan negara (rutan) kelas II A Yogyakarta pada Selasa (23/9/2025), setelah terbukti melakukan tidak korupsi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sleman, Murti Ari Wibowo.
PFY Kabupaten Sleman kini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hukuman tersebut mengacu putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk tanggal 12 September 2025.
Eks Lurah Trihanggo melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk yang bersangkutan telah menjadi narapidana. Sekarang ditahan di Rutan Kelas II A Yogyakarta sejak dari kemarin," kata Wibowo, pada Rabu (24/9/2025), seperti diwartakan Tribunjogja.com sebelumnya.
Sebagai informasi, saat dilantik menjadi Lurah Trihanggo, PFY dinobatkan sebagai lurah termuda yang pernah memimpin desa di Sleman. Saat itu, usianya masih 27 tahun.
Mengutip Kompas.com, PFY mulai menjabat sebagai lurah pada 2021 atas dorongan masyarakat.
"Maret itu, saya ditawari oleh masyarakat. Didorong oleh masyarakat, Trihanggo akan ada pilihan lurah di bulan Agustus," ujar Fajar Yunior saat ditemui, Selasa (23/11/2021).
"Berjalannya waktu hampir dua minggu saya merespon bahwasanya ketika masyarakat mendukung saya, bagaimana saya menyikapinya dengan satu hal. Saya tidak akan mengecewakan masyarakat yang sudah mendukung saya," katanya.
"Saya sendiri putuskan waktu itu. Saya berangkat dari masyarakat, tidak memakai roda partai apapun," imbuhnya.
"Tujuan saya di sini ketika menjadi lurah dan saya diberi amanah oleh masyarakat, hanya satu yaitu bermanfaat bagi masyarakat, tidak ada yang lain," kata PFY empat tahun lalu.
Kronologi kasus korupsi eks Lurah Trihanggo PFY
Berikut kronologi kasus korupsi TKD yang dilakukan eks Lurah Trihanggo, PFY, seperti dirangkum dari berita Tribunjogja.com.
2 Oktober 2024
Berdasarkan catatan Tribun Jogja, ratusan warga yang tergabung dalam Forum Kronggahan Bersatu pernah demontrasi ke Pendopo Kabupaten Sleman pada 2 Oktober 2024.
Warga menolak beroperasinya tempat hiburan malam “Liquid” di wilayah pemukiman mereka.
Trihanggo
Sleman
korupsi
tanah kas desa
Suap Tanah Kas Desa
Tempat hiburan malam
Klub Malam
Kejari Sleman
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
TKD
Berita Jogja Hari Ini
Multiangle
Meaningful
| Lurah Tegaltirto Sleman Nyusul Lurah Trihanggo Ditahan di Rutan Kelas II A Yogyakarta |
|
|---|
| Mantan Lurah Termuda Sleman Terjerat Korupsi Tanah Kas Desa Resmi Jadi Napi |
|
|---|
| Tersandung Kasus Suap TKD, Lurah Trihanggo Sleman Diberhentikan Sementara |
|
|---|
| Kasus Suap Lurah Trihanggo Gamping Sleman Peringatan untuk Lurah Se-Yogyakarta |
|
|---|
| Lurah Trihanggo Ditahan Atas Kasus Suap TKD, Pemda DIY Minta Pemerintah Kalurahan Berbenah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.