Suap Tanah Kas Desa

Kronologi Kasus Korupsi TKD Lurah Trihanggo Sleman, Berawal dari Protes Warga soal Klub Malam

Berikut kronologi kasus suap tanah kas desa oleh eks Lurah Trihanggo, Sleman, PFY, dimulai dari demo warga soal pembangunan klub malam.

DOK. Website Kelurahan Trihanggo
Kronologi Kasus Korupsi TKD Lurah Trihanggo Sleman, Berawal dari Protes Warga soal Klub Malam. KETERANGAN FOTO : Foto Profil Eks Lurah Trihanggo, Sleman, Putra Fajar Yunior (PFY) 

Mereka merasa resah karena pembangunan tempat hiburan malam tersebut sudah dimulai, padahal belum mengantongi izin. 

November 2024

Pihak Kejari Sleman melakukan penyelidikan atas kasus dugaan suap PFY.

15 April 2025

Kantor Kejaksaan Negeri Sleman
Kantor Kejaksaan Negeri Sleman (Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin)

Kasi Pidana Khusus Kejari Sleman, Indra Saragih, pada Selasa (15/4/2025), mengatakan bahwa pihaknya telah menahan PFY atas dugaan kasus suap penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah setempat.

PFY ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Selain PFY, ada pula tersangka lainnya yang ditahan, yaitu ASA, yang merupakan penyewa sekaligus pemberi suap.

Jaksa penyidik menduga PFY menerima suap dari pihak swasta, yang hendak memanfaatkan TKD sebagai tempat hiburan malam. 

"Uang yang diserahkan pihak swasta totalnya Rp 316 juta. Modusnya seakan akan uang itu sebagai sewa tanah. Padahal sewa TKD harus ada izin Gubernur. Sewa baru bisa sepanjang ada izin Gubernur. Kalau tidak ada izin, mana bisa ada sewa," kata Indra, Selasa (15/4/2025). 

Lurah Trihanggo diduga menerima suap dari ASA, seorang pengusaha yang hendak menyewa TKD di wilayah Kronggahan 1, seluas lebih kurang 2,5 hektar.

PFY berdalih uang ratusan juta dari penyewa dianggap sebagai uang sewa karena sewa diatur dalam Peraturan Kalurahan.

Tetapi perhitungan sewa tersebut, dihitung sendiri tanpa melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung sewa tanah tersebut. Dalam perjanjian sewa tanah seharusnya melibatkan jasa penilai publik. 

17 April 2025

PELANTIKAN KETUA KONI : Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X ditemui di Bangsal Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis (17/4/2025).
PELANTIKAN KETUA KONI : Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X ditemui di Bangsal Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis (17/4/2025). (TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO)

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X buka suara soal kasus penyalahgunaan TKD oleh PFY.

Sultan menegaskan bahwa kepala desa semestinya memahami aturan pemanfaatan TKD, termasuk prosedur perizinan yang melibatkan persetujuan Keraton dan Gubernur.

"Sudah tahu kalau lurah itu, wong SK Gubernur aja sudah saya ubah harus tanda tangan gubernur kok. Sebelum tanda tangan gubernur, harus izin pemilik tanah keraton dulu" ujar Sultan saat ditemui wartawan, Kamis (17/4/2025).

Ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur formal sebelum pemanfaatan tanah kas desa.

“Kalau begitu Keraton tanda tangan, saya juga tanda tangan, kan gitu. Kalau tidak melalui proses ini ya jelas bertentangan,” kata Gubernur DIY.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved