Suap Tanah Kas Desa
Kronologi Kasus Korupsi TKD Lurah Trihanggo Sleman, Berawal dari Protes Warga soal Klub Malam
Berikut kronologi kasus suap tanah kas desa oleh eks Lurah Trihanggo, Sleman, PFY, dimulai dari demo warga soal pembangunan klub malam.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Alifia Nuralita Rezqiana
Mereka merasa resah karena pembangunan tempat hiburan malam tersebut sudah dimulai, padahal belum mengantongi izin.
November 2024
Pihak Kejari Sleman melakukan penyelidikan atas kasus dugaan suap PFY.
15 April 2025

Kasi Pidana Khusus Kejari Sleman, Indra Saragih, pada Selasa (15/4/2025), mengatakan bahwa pihaknya telah menahan PFY atas dugaan kasus suap penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah setempat.
PFY ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Selain PFY, ada pula tersangka lainnya yang ditahan, yaitu ASA, yang merupakan penyewa sekaligus pemberi suap.
Jaksa penyidik menduga PFY menerima suap dari pihak swasta, yang hendak memanfaatkan TKD sebagai tempat hiburan malam.
"Uang yang diserahkan pihak swasta totalnya Rp 316 juta. Modusnya seakan akan uang itu sebagai sewa tanah. Padahal sewa TKD harus ada izin Gubernur. Sewa baru bisa sepanjang ada izin Gubernur. Kalau tidak ada izin, mana bisa ada sewa," kata Indra, Selasa (15/4/2025).
Lurah Trihanggo diduga menerima suap dari ASA, seorang pengusaha yang hendak menyewa TKD di wilayah Kronggahan 1, seluas lebih kurang 2,5 hektar.
PFY berdalih uang ratusan juta dari penyewa dianggap sebagai uang sewa karena sewa diatur dalam Peraturan Kalurahan.
Tetapi perhitungan sewa tersebut, dihitung sendiri tanpa melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung sewa tanah tersebut. Dalam perjanjian sewa tanah seharusnya melibatkan jasa penilai publik.
17 April 2025

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X buka suara soal kasus penyalahgunaan TKD oleh PFY.
Sultan menegaskan bahwa kepala desa semestinya memahami aturan pemanfaatan TKD, termasuk prosedur perizinan yang melibatkan persetujuan Keraton dan Gubernur.
"Sudah tahu kalau lurah itu, wong SK Gubernur aja sudah saya ubah harus tanda tangan gubernur kok. Sebelum tanda tangan gubernur, harus izin pemilik tanah keraton dulu" ujar Sultan saat ditemui wartawan, Kamis (17/4/2025).
Ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur formal sebelum pemanfaatan tanah kas desa.
“Kalau begitu Keraton tanda tangan, saya juga tanda tangan, kan gitu. Kalau tidak melalui proses ini ya jelas bertentangan,” kata Gubernur DIY.
Trihanggo
Sleman
korupsi
tanah kas desa
Suap Tanah Kas Desa
Tempat hiburan malam
Klub Malam
Kejari Sleman
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
TKD
Berita Jogja Hari Ini
Multiangle
Meaningful
Mantan Lurah Termuda Sleman Terjerat Korupsi Tanah Kas Desa Resmi Jadi Napi |
![]() |
---|
Tersandung Kasus Suap TKD, Lurah Trihanggo Sleman Diberhentikan Sementara |
![]() |
---|
Kasus Suap Lurah Trihanggo Gamping Sleman Peringatan untuk Lurah Se-Yogyakarta |
![]() |
---|
Lurah Trihanggo Ditahan Atas Kasus Suap TKD, Pemda DIY Minta Pemerintah Kalurahan Berbenah |
![]() |
---|
Reaksi Bupati Sleman soal Lurah Trihanggo Ditahan dalam Kasus Dugaan Suap TKD: Saya Sudah Ingatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.