Suap Tanah Kas Desa

Kronologi Kasus Korupsi TKD Lurah Trihanggo Sleman, Berawal dari Protes Warga soal Klub Malam

Berikut kronologi kasus suap tanah kas desa oleh eks Lurah Trihanggo, Sleman, PFY, dimulai dari demo warga soal pembangunan klub malam.

DOK. Website Kelurahan Trihanggo
Kronologi Kasus Korupsi TKD Lurah Trihanggo Sleman, Berawal dari Protes Warga soal Klub Malam. KETERANGAN FOTO : Foto Profil Eks Lurah Trihanggo, Sleman, Putra Fajar Yunior (PFY) 

Ia membantah pernah menerima permintaan izin untuk pemanfaatan TKD di lokasi yang belakangan diketahui dibangun sebagai tempat hiburan malam di Trihanggo, Sleman.

“Ndak ada permintaan izin untuk tanah ndak ada, kalau sekarang dibangun ya bertentangan,” tegas Sri Sultan HB X.

Adapun terkait proses hukum yang berjalan, Gubernur DIY menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan.

“Ya sudah biar berproses (hukum). Kan pasti harus ada izin kepala daerah, tapi saya kan ga pernah menandatangani permintaan itu,” katanya.

22 April 2025

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman, Samsul Bakri, Selasa (22/4/2025), menerangkan, PFY diberhentikan sementara akibat terseret kasus korupsi TKD

"Sekarang (Lurah Trihanggo) dalam proses SK pemberhentian sementara. Selama Lurah diberhentikan sementara ditunjuk carik sebagai Plt Lurah," katanya.

Menurut dia, sanksi terhadap Lurah yang tersandung kasus hukum, sangat ditentukan dari pembuktian hasil putusan pengadilan.

Jika yang bersangkutan terbukti bersalah sesuai putusan pengadilan, tidak menutup kemungkinan bisa pemberhentian tetap. Pemberhentian tetap tergantung pembuktian di pengadilan. 

"Tergantung pembuktian nanti di pengadilan, putusannya bagaimana. Iya, harus sudah Incrath," imbuhnya.

23 September 2025

EKSEKUSI TERPIDANA: Kejari Sleman mengeksekusi mantan lurah Trihanggo Sleman yang kin menjadi terpidana kasus korupsi TKD berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor.. 
Dok. Istimewa
EKSEKUSI TERPIDANA: Kejari Sleman mengeksekusi mantan lurah Trihanggo Sleman yang kin menjadi terpidana kasus korupsi TKD berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor.. Dok. Istimewa (Istimewa)

FPY resmi menjadi narapidana dan ditahan di Rutan Kelas II A Yogyakarta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman Murti Ari Wibowo menyampaikan, eksekusi terhadap terdakwa Fajar, Mantan Lurah termuda di Kabupaten Sleman dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk tanggal 12 September 2025.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde. Eksekusi dilakukan pada Selasa (23/9/2025) kemarin. 

"Untuk yang bersangkutan telah menjadi narapidana. Sekarang ditahan di rutan kelas II A Yogyakarta sejak dari kemarin," kata Wibowo kepada wartawan, Rabu (24/9/2025). 

Majelis Hakim memutuskan, PFY selaku Lurah Trihanggo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa Trihanggo.

PFY menerima sesuatu dalam jabatannya selaku lurah dari pihak yang akan menggunakan tanah kalurahan sebagai tempat usaha tanpa ada izin Gubernur DIY.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved