Suap Tanah Kas Desa
Kronologi Kasus Korupsi TKD Lurah Trihanggo Sleman, Berawal dari Protes Warga soal Klub Malam
Berikut kronologi kasus suap tanah kas desa oleh eks Lurah Trihanggo, Sleman, PFY, dimulai dari demo warga soal pembangunan klub malam.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Alifia Nuralita Rezqiana
Ia membantah pernah menerima permintaan izin untuk pemanfaatan TKD di lokasi yang belakangan diketahui dibangun sebagai tempat hiburan malam di Trihanggo, Sleman.
“Ndak ada permintaan izin untuk tanah ndak ada, kalau sekarang dibangun ya bertentangan,” tegas Sri Sultan HB X.
Adapun terkait proses hukum yang berjalan, Gubernur DIY menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan.
“Ya sudah biar berproses (hukum). Kan pasti harus ada izin kepala daerah, tapi saya kan ga pernah menandatangani permintaan itu,” katanya.
22 April 2025
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman, Samsul Bakri, Selasa (22/4/2025), menerangkan, PFY diberhentikan sementara akibat terseret kasus korupsi TKD.
"Sekarang (Lurah Trihanggo) dalam proses SK pemberhentian sementara. Selama Lurah diberhentikan sementara ditunjuk carik sebagai Plt Lurah," katanya.
Menurut dia, sanksi terhadap Lurah yang tersandung kasus hukum, sangat ditentukan dari pembuktian hasil putusan pengadilan.
Jika yang bersangkutan terbukti bersalah sesuai putusan pengadilan, tidak menutup kemungkinan bisa pemberhentian tetap. Pemberhentian tetap tergantung pembuktian di pengadilan.
"Tergantung pembuktian nanti di pengadilan, putusannya bagaimana. Iya, harus sudah Incrath," imbuhnya.
23 September 2025

FPY resmi menjadi narapidana dan ditahan di Rutan Kelas II A Yogyakarta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman Murti Ari Wibowo menyampaikan, eksekusi terhadap terdakwa Fajar, Mantan Lurah termuda di Kabupaten Sleman dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk tanggal 12 September 2025.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde. Eksekusi dilakukan pada Selasa (23/9/2025) kemarin.
"Untuk yang bersangkutan telah menjadi narapidana. Sekarang ditahan di rutan kelas II A Yogyakarta sejak dari kemarin," kata Wibowo kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
Majelis Hakim memutuskan, PFY selaku Lurah Trihanggo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa Trihanggo.
PFY menerima sesuatu dalam jabatannya selaku lurah dari pihak yang akan menggunakan tanah kalurahan sebagai tempat usaha tanpa ada izin Gubernur DIY.
Trihanggo
Sleman
korupsi
tanah kas desa
Suap Tanah Kas Desa
Tempat hiburan malam
Klub Malam
Kejari Sleman
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
TKD
Berita Jogja Hari Ini
Multiangle
Meaningful
Mantan Lurah Termuda Sleman Terjerat Korupsi Tanah Kas Desa Resmi Jadi Napi |
![]() |
---|
Tersandung Kasus Suap TKD, Lurah Trihanggo Sleman Diberhentikan Sementara |
![]() |
---|
Kasus Suap Lurah Trihanggo Gamping Sleman Peringatan untuk Lurah Se-Yogyakarta |
![]() |
---|
Lurah Trihanggo Ditahan Atas Kasus Suap TKD, Pemda DIY Minta Pemerintah Kalurahan Berbenah |
![]() |
---|
Reaksi Bupati Sleman soal Lurah Trihanggo Ditahan dalam Kasus Dugaan Suap TKD: Saya Sudah Ingatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.