Berita Sleman

Kabel-kabel Telekomunikasi Berantakan di Sleman Kian Membahayakan

Kondisi kabel fiber optik (FO) internet yang dipasang tak rapi kerap jadi persoalan di berbagai wilayah.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
CEK KABEL: Pegawai Diskominfo Sleman mengecek kondisi kabel fiber optik yang kondisinya menggelantung rendah di Jalan Kabupaten, Senin (29/9/2025) 

Usul Anggaran Penataan Sebesar Rp800 Juta Disetujui Rp172 Juta

Sleman, Tribunjogja.com -- Kondisi kabel fiber optik (FO) internet yang dipasang tak rapi kerap jadi persoalan di berbagai wilayah.

Kabel-kabel itu tampak semerawut alias berantakan bahkan dibeberapa kasus membahayakan pengguna jalan karena kabel terlalu rendah atau malah dekat dengan kabel listrik bertegangan. 

Padahal pemasangan kabel dan tiang telekomunikasi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, pengaturan mengenai pemasangan kabel dan tiang jaringan telekomunikasi terdapat dalam beberapa pasal yang mengatur aspek teknis dan perizinan. 

Berikut poin-poin penting terkait Pasal-Pasal Terkait Pemasangan Kabel dan Tiang: 

Pasal 13 – Pasal 15
Mengatur tentang pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi, termasuk kabel dan tiang.

Menyebutkan bahwa penyelenggara wajib memastikan keamanan, keselamatan, dan estetika lingkungan dalam pemasangan jaringan.

Pasal 16
Menegaskan bahwa pemasangan kabel dan tiang harus memperhatikan ketentuan tata ruang dan mendapatkan izin dari pemilik lahan atau pengelola kawasan.

Pasal 17
Menyebutkan bahwa penyelenggara wajib melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait sebelum melakukan pembangunan jaringan.

Pasal 18
Mengatur bahwa penyelenggara wajib melakukan pemeliharaan dan perbaikan terhadap kabel dan tiang yang telah terpasang agar tidak membahayakan masyarakat atau merusak lingkungan.

Pasal 19 – Pasal 21
Menjelaskan tentang pelaporan dan pengawasan terhadap pembangunan dan pemeliharaan jaringan, termasuk kabel dan tiang.

Bahayakan Pengguna Jalan

CEK KABEL: Pegawai Diskominfo Sleman mengecek kondisi kabel fiber optik yang kondisinya menggelantung rendah di Jalan Kabupaten, Senin (29/9/2025)
CEK KABEL: Pegawai Diskominfo Sleman mengecek kondisi kabel fiber optik yang kondisinya menggelantung rendah di Jalan Kabupaten, Senin (29/9/2025) (Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin)

Kabel fiber optik (FO) di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sleman, kondisinya semrawut bahkan ada yang menggantung rendah. 

Selain mengganggu pemandangan karena tiang seringkali dipasang bergerombol, keberadaan kabel internet yang menggelantung rendah ini juga dikhawatirkan membahayakan 
keselamatan warga maupun pengguna jalan. 

Pantauan Tribunjogja.com di lapangan, di jalan Kabupaten ke selatan, tiang-tiang kabel optik dari provider menggerombol di pinggir jalan. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved