Suap Tanah Kas Desa

Kejari Sleman Sita Uang Tunai hingga Perhiasan Emas dalam Kasus Suap TKD Lurah Trihanggo

Dalam perkara TKD di Sleman ini, Jaksa menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai dan perhiasan emas.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
DUGAAN SUAP: Kajari Sleman Bambang Yunianto saat memberikan keterangan kepada Media terkait kasus dugaan suap TKD di Trihanggo Sleman, Rabu (15/4/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Lurah Trihanggo, Gamping, bersama pengusaha tempat hiburan malam ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman atas dugaan suap penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Kronggahan I.

Dalam perkara TKD di Sleman ini, Jaksa menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai dan perhiasan emas. Barang bukti tersebut disita dari tangan tersangka maupun saksi. 

Kajari Sleman Bambang Yunianto mengungkapkan, dugaan kasus suap penyewaan TKD ini bermula ketika ada seorang pengusaha yang hendak mencari tanah untuk dijadikan tempat usaha.

Pengusaha lalu berkomunikasi dengan Pemerintah Kalurahan Trihanggo untuk menyewa Tanah Kas Desa di Dusun Kronggahan I seluas 2,5 hektare. 

Baca juga: Lurah Trihanggo Sleman Ditahan Atas Dugaan Kasus Suap Tanah Kas Desa

Sewa menyewa TKD seharusnya melalui izin Gubernur. 

Akan tetapi tahap perizinan tidak dilalui. Bahkan pihak penyewa telah melakukan aktivitas pembangunan meksipun belum mengantongi izin. 

"Kasus di Trihanggo ini memang ada kaitannya dengan TKD. Kami menangani dugaan terjadinya suap menyuap. Diawali kami melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke penyidikan dan terakhir kami lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," kata Bambang, Rabu (16/4/2025). 

Menurut dia, penanganan perkara suap penyewaan TKD di Trihanggo ini bermula dari laporan masyarakat.

Laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan pada Agustus 2024 dan statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan di Bulan November.

Pada pertengahan April 2025 ini, dua alat bukti telah didapat sehingga jaksa penyidik menetapkan dua orang menjadi tersangka yakni ASA, dari pihak swasta sebagai pemberi suap dan PFY dari Pemerintah Kalurahan Trihanggo sebagai pihak penerima suap. 

Total uang suap dalam perkara ini senilai Rp 316 juta.

Selain menyita uang tunai, Jaksa juga menyita barang bukti berupa perhiasan emas.

Ia mengatakan, uang suap yang diterima Lurah dari pihak swasta dalam perkara ini modusnya seakan-akan sebagai uang sewa.

Uang tersebut dibagi-bagikan kepada pamong Kalurahan dengan dalih sewa tanah pelungguh sesuai dengan Peraturan Kalurahan.

Tetapi dalam proses sewa menyewa TKD itu, tidak ada perizinan sama sekali. Perhitungan uang sewa juga dihitung tanpa melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved