Suap Tanah Kas Desa

Kejari Sleman Sita Uang Tunai hingga Perhiasan Emas dalam Kasus Suap TKD Lurah Trihanggo

Dalam perkara TKD di Sleman ini, Jaksa menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai dan perhiasan emas.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
DUGAAN SUAP: Kajari Sleman Bambang Yunianto saat memberikan keterangan kepada Media terkait kasus dugaan suap TKD di Trihanggo Sleman, Rabu (15/4/2025). 

Kasi Pidana Khusus Kejari Sleman, Indra Saragih mengungkapkan, tersangka PFY disangka melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan ASA, pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13. Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan. 

"PFY ditahan di rutan Jogja. Kalau dari pihak swasta, ASA, ditahan di Lapas Cebongan," kata Indra. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved