Berita Sleman
Status Lurah Tegaltirto Sleman Setelah Jadi Tersangka Kasus Jual Tanah Kas Desa
Lurah Tegaltirto, Berbah, Kabupaten Sleman, berinisial S oleh Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Sleman akan diberhentikan sementara
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Sleman --- Lurah Tegaltirto, Berbah, Kabupaten Sleman, berinisial S oleh Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Sleman akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
S diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan sebagian Tanah Kas Desa (TKD) oleh Kejati DIY.
Setelah diberhentikan, di Tegaltirto akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) agar pelayanan masyarakat tetap berjalan.
• Kasus Pak Lurah Tegaltirto Sleman Jual Aset Tanah Kas Desa untuk Perkaya Diri
Terima Surat
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman, R. Budi Pramono mengatakan, pihaknya baru saja menerima informasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman bahwa sudah ada surat dari Kejaksaan Tinggi DIY terkait penetapan tersangka terhadap Lurah Tegaltirto.
Surat dari aparat penegak hukum tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sleman untuk memberhentikan sementara.
"Status hukumnya sudah jelas dari surat itu. Tentunya akan diberhentikan sementara, nanti kita ajukan Plt, biar pelaksanaan pelayanan (di Kalurahan) berjalan terus," kata Budi, Senin (15/9/2025).
Pemberhentian sementara Lurah yang tersandung kasus hukum bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang selama proses hukum berlangsung.
Memastikan integritas dan menjaga kepercayaan publik serta melindungi kepentingan masyarakat.
Pemberhentian sementara ini sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan dasar hukum untuk melindungi fungsi pemerintahan dan masyarakat dari potensi dampak negatif tindakan kepala desa yang tersangkut masalah hukum.
Budi mengatakan, pihaknya sudah datang ke Kelurahan Tegaltirto, Berbah dan menyampaikan kepada pamong supaya pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu.
Artinya pelayanan harus tetap dijalankan sesuai kewenangan.
"Jangan nglokro sehingga kasihan masyarakat. Pelayanan tetap harus berjalan dalam batas batas tertentu yang bisa dilakukan," ujar Budi.
"Jadi secepatnya akan kami tunjuk Plt, tentunya setelah berkonsultasi dengan Pak Bupati," imbuhnya.
Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) biasanya dijabat oleh Carik atau sekretaris Kalurahan setempat.
Namun, jika Bupati nanti mempunyai kebijakan lain, maka penunjukan Plt bisa saja diambil dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten.
Ruang Layanan SPKT dan SKCK Mapolda DIY Pindah karena Dibakar Saat Demo |
![]() |
---|
Pembangunan Gedung Parkir Pasar Induk Godean Sleman Selesai September 2025 |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Bandwidth Kominfo Sleman |
![]() |
---|
Disdik Sleman Larang Sekolah Ikut Campur Pengadaan Seragam Siswa Baru |
![]() |
---|
Bupati Sleman Harda Kiswaya Sebut Para Panewu Wajib Paham Wilayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.