Berita Sleman

Status Lurah Tegaltirto Sleman Setelah Jadi Tersangka Kasus Jual Tanah Kas Desa

Lurah Tegaltirto, Berbah, Kabupaten Sleman, berinisial S oleh Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Sleman akan diberhentikan sementara

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Dok. Penkum Kejati DIY
DITAHAN KEJAKSAAN: Lurah Tegaltirto saat dilakukan penahanan oleh Kejati DIY, Kamis (11/9/2025) 

Tribunjogja.com Sleman --- Lurah Tegaltirto, Berbah, Kabupaten Sleman, berinisial S oleh Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Sleman akan diberhentikan sementara dari jabatannya. 

S diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan sebagian Tanah Kas Desa (TKD) oleh Kejati DIY. 

Setelah diberhentikan, di Tegaltirto akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) agar pelayanan masyarakat tetap berjalan. 

Kasus Pak Lurah Tegaltirto Sleman Jual Aset Tanah Kas Desa untuk Perkaya Diri

Terima Surat

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman, R. Budi Pramono mengatakan, pihaknya baru saja menerima informasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman bahwa sudah ada surat dari Kejaksaan Tinggi DIY terkait penetapan tersangka terhadap Lurah Tegaltirto. 

Surat dari aparat penegak hukum tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sleman untuk memberhentikan sementara. 

"Status hukumnya sudah jelas dari surat itu. Tentunya akan diberhentikan sementara, nanti kita ajukan Plt, biar pelaksanaan pelayanan (di Kalurahan) berjalan terus," kata Budi, Senin (15/9/2025). 

Pemberhentian sementara Lurah yang tersandung kasus hukum bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang selama proses hukum berlangsung.

Memastikan integritas dan menjaga kepercayaan publik serta melindungi kepentingan masyarakat. 

Pemberhentian sementara ini sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan dasar hukum untuk melindungi fungsi pemerintahan dan masyarakat dari potensi dampak negatif tindakan kepala desa yang tersangkut masalah hukum.

Budi mengatakan, pihaknya sudah datang ke Kelurahan Tegaltirto, Berbah dan menyampaikan kepada pamong supaya pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu.

Artinya pelayanan harus tetap dijalankan sesuai kewenangan. 

"Jangan nglokro sehingga kasihan masyarakat. Pelayanan tetap harus berjalan dalam batas batas tertentu yang bisa dilakukan," ujar Budi. 

"Jadi secepatnya akan kami tunjuk Plt, tentunya setelah berkonsultasi dengan Pak Bupati," imbuhnya. 

Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) biasanya dijabat oleh Carik atau sekretaris Kalurahan setempat. 

Namun, jika Bupati nanti mempunyai kebijakan lain, maka penunjukan Plt bisa saja diambil dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved