Berita Sleman

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Bandwidth Kominfo Sleman

dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Bandwidth atau kapasitas jaringan internet di Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Istimewa
DUGAAN KORUPSI: Perkara dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Bandwidth atau kapasitas jaringan internet di Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) DIY telah menaikan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan 

Sleman Tribunjogja.com --   Perkara dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Bandwidth atau kapasitas jaringan internet di Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman memasuki babak baru. 

Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) DIY telah menaikan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. 

Artinya jaksa penyidik menemukan ada indikasi dugaan pidana dalam perkara ini setelah melakukan penyelidikan. 

"Benar, sudah naik ke tahap penyidikan. Sudah penyidikan sejak 30 Juni 2025," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati DIY, Herwatan, Minggu (20/7/2025). 

Pengadaan di Kominfo Sleman yang diduga bermasalah dan disidik kejaksaan adalah pengadaan bandwidth internet tahun 2022-2024. Kemudian pengadaan colocation disaster recovery center (DRC) atau penggunaan layanan colocation untuk menyediakan infrastruktur pemulihan jika terjadi bencana, tahun 2023-2025. 

Pengadaan fasilitas dengan pagu anggaran lebih dari Rp 4 miliar ini ditengarai bermasalah. 

Meburut Herwatan, ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan fasilitas tersebut. Akan tetapi terkait modus pidana dugaan korupsinya, Ia belum mau membeberkan secara detail. 

Kejaksaan bakal mengungkapkan detail modus perkara ini ketika sudah ada perhitungan kerugian negara. 

"Dugaannya tindak pidana korupsi. Untuk detail jenis tindak pidana korupsinya, besok kalau sudah ada hasil penghitungan kerugian negara. Karena ini masih berjalan proses penyidikannya," jelas dia. 

Sejauh ini belum ada perhitungan kerugian negara. 

Kejaksaan juga belum menetapkan tersangka. Jaksa penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan menggali keterangan dengan memeriksa sejumlah saksi. Total ada 8 orang saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa. 

"Yang sudah diperiksa 8 orang, dari unsur dinas," ujarnya. 

Proyek Bandwidth Internet di Kominfo Sleman Diduga Bermasalah, Kini Diselidiki Kejati DIY

Dinas Kominfo Kabupaten Sleman belakangan ini, memang tengah menjadi sorotan. Sejumlah proyek pengadaan fasilitas di instansi ini tengah dibidik aparat penegak hukum. 

Selain Kejati DIY yang mengusut bandwidth, program pengadaan Wi-Fi gratis untuk padukuhan, komunitas dan pasar tradisional tahun 2022- 2023 di Kominfo Sleman juga sedang diselidiki Polresta Sleman

Disisi lain, Pemerintah Kabupaten Sleman juga melakukan pembenahan pengadaan Bandwidth tahun 2024 melalui audit internal yang dilakukan Inspektorat. Hasilnya dtemukan pemborosan anggaran dan kelebihan bayar. 

Kantongi Rp 2,6 Miliar 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved