Berita Sleman

Status Lurah Tegaltirto Sleman Setelah Jadi Tersangka Kasus Jual Tanah Kas Desa

Lurah Tegaltirto, Berbah, Kabupaten Sleman, berinisial S oleh Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Sleman akan diberhentikan sementara

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Dok. Penkum Kejati DIY
DITAHAN KEJAKSAAN: Lurah Tegaltirto saat dilakukan penahanan oleh Kejati DIY, Kamis (11/9/2025) 

Menurut Budi, Plt berdasarkan penunjukan langsung dari Bupati. 

Nantinya penunjukan Plt ini hanya bersifat sementara, sembari menunggu proses hukum. 

Apabila, proses hukum terhadap yang bersangkutan sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dinyatakan bersalah maka akan dibentuk PJ Lurah di Kalurahan tersebut. Akan tetapi jika di persidangan ternyata tidak terbukti. 

"Maka (jabatan Lurah) dikembalikan," kata dia. 

Sekedar informasi, penetapan tersangka terhadap Lurah Tegaltirto menambah daftar panjang Lurah di Kabupaten Sleman yang terjerat kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa. 

Budi berharap kasus ini menjadi warning atau peringatan bagi Pemerintah Kalurahan lainnya. 

Pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan. 

"Tentu pembinaan dan pengawasan perlu ditingkatkan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang," kata Budi. 

Sebagaimana diketahui, Kejati DIY menahan Lurah Tegaltirto, Berbah, Sleman, DIY karena disangka melakukan tindakan pidana korupsi dengan modus menjual sebagian objek berupa aset persil 108 Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Candirejo, Tegaltirto, Berbah, Sleman, DIY. 

Peristiwa pidana tersebut dilakukan tahun 2010 saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Dukuh Candirejo. 

Tanggapan Jogja Corruption Watch

Atas perbuatan tersangka S, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 733.084.739.

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba mengatakan, dengan ditetapkannya Lurah Tegaltirto, Berbah, Sleman ini sebagai tersangka, selain menambah daftar panjang Lurah yang terjerat kasus korupsi TKD di wilayah Sleman juga membuktikan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan TKD.

Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah perlu melakukan evaluasi dan memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan TKD agar sesuai dengan peruntukannya. Perizinan juga harus diperketat.

"Jika diperlukan kedepannya Gubernur DIY perlu membentuk lembaga yang khusus mengawasi pemanfaatan TKD. Karena jika berharap kepada inspektorat pada masing - masing daerah yang ada di Provinsi DIY belum berjalan secara efektif," kata Kamba.. 

"Begitu pula dengan fungsi pengawasan dari legislatif belum berjalan efektif untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan TKD termasuk perizinannya. Sehingga kasus tindak pidana korupsi pada pemanfaatan TKD terus berulang terjadi," sambung dia.(rif) 

Baca juga: Uang Puluhan Juta Milik Juragan Tembakau Magelang Digasak Seusai Pulang dari Bank

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved