Berita Sleman
Status Lurah Tegaltirto Sleman Setelah Jadi Tersangka Kasus Jual Tanah Kas Desa
Lurah Tegaltirto, Berbah, Kabupaten Sleman, berinisial S oleh Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Sleman akan diberhentikan sementara
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Sleman --- Lurah Tegaltirto, Berbah, Kabupaten Sleman, berinisial S oleh Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Sleman akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
S diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan sebagian Tanah Kas Desa (TKD) oleh Kejati DIY.
Setelah diberhentikan, di Tegaltirto akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) agar pelayanan masyarakat tetap berjalan.
• Kasus Pak Lurah Tegaltirto Sleman Jual Aset Tanah Kas Desa untuk Perkaya Diri
Terima Surat
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman, R. Budi Pramono mengatakan, pihaknya baru saja menerima informasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman bahwa sudah ada surat dari Kejaksaan Tinggi DIY terkait penetapan tersangka terhadap Lurah Tegaltirto.
Surat dari aparat penegak hukum tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sleman untuk memberhentikan sementara.
"Status hukumnya sudah jelas dari surat itu. Tentunya akan diberhentikan sementara, nanti kita ajukan Plt, biar pelaksanaan pelayanan (di Kalurahan) berjalan terus," kata Budi, Senin (15/9/2025).
Pemberhentian sementara Lurah yang tersandung kasus hukum bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang selama proses hukum berlangsung.
Memastikan integritas dan menjaga kepercayaan publik serta melindungi kepentingan masyarakat.
Pemberhentian sementara ini sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan dasar hukum untuk melindungi fungsi pemerintahan dan masyarakat dari potensi dampak negatif tindakan kepala desa yang tersangkut masalah hukum.
Budi mengatakan, pihaknya sudah datang ke Kelurahan Tegaltirto, Berbah dan menyampaikan kepada pamong supaya pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu.
Artinya pelayanan harus tetap dijalankan sesuai kewenangan.
"Jangan nglokro sehingga kasihan masyarakat. Pelayanan tetap harus berjalan dalam batas batas tertentu yang bisa dilakukan," ujar Budi.
"Jadi secepatnya akan kami tunjuk Plt, tentunya setelah berkonsultasi dengan Pak Bupati," imbuhnya.
Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) biasanya dijabat oleh Carik atau sekretaris Kalurahan setempat.
Namun, jika Bupati nanti mempunyai kebijakan lain, maka penunjukan Plt bisa saja diambil dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten.
Menurut Budi, Plt berdasarkan penunjukan langsung dari Bupati.
Nantinya penunjukan Plt ini hanya bersifat sementara, sembari menunggu proses hukum.
Apabila, proses hukum terhadap yang bersangkutan sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dinyatakan bersalah maka akan dibentuk PJ Lurah di Kalurahan tersebut. Akan tetapi jika di persidangan ternyata tidak terbukti.
"Maka (jabatan Lurah) dikembalikan," kata dia.
Sekedar informasi, penetapan tersangka terhadap Lurah Tegaltirto menambah daftar panjang Lurah di Kabupaten Sleman yang terjerat kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa.
Budi berharap kasus ini menjadi warning atau peringatan bagi Pemerintah Kalurahan lainnya.
Pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan.
"Tentu pembinaan dan pengawasan perlu ditingkatkan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang," kata Budi.
Sebagaimana diketahui, Kejati DIY menahan Lurah Tegaltirto, Berbah, Sleman, DIY karena disangka melakukan tindakan pidana korupsi dengan modus menjual sebagian objek berupa aset persil 108 Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Candirejo, Tegaltirto, Berbah, Sleman, DIY.
Peristiwa pidana tersebut dilakukan tahun 2010 saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Dukuh Candirejo.
Tanggapan Jogja Corruption Watch
Atas perbuatan tersangka S, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 733.084.739.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba mengatakan, dengan ditetapkannya Lurah Tegaltirto, Berbah, Sleman ini sebagai tersangka, selain menambah daftar panjang Lurah yang terjerat kasus korupsi TKD di wilayah Sleman juga membuktikan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan TKD.
Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah perlu melakukan evaluasi dan memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan TKD agar sesuai dengan peruntukannya. Perizinan juga harus diperketat.
"Jika diperlukan kedepannya Gubernur DIY perlu membentuk lembaga yang khusus mengawasi pemanfaatan TKD. Karena jika berharap kepada inspektorat pada masing - masing daerah yang ada di Provinsi DIY belum berjalan secara efektif," kata Kamba..
"Begitu pula dengan fungsi pengawasan dari legislatif belum berjalan efektif untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan TKD termasuk perizinannya. Sehingga kasus tindak pidana korupsi pada pemanfaatan TKD terus berulang terjadi," sambung dia.(rif)
Baca juga: Uang Puluhan Juta Milik Juragan Tembakau Magelang Digasak Seusai Pulang dari Bank
Ruang Layanan SPKT dan SKCK Mapolda DIY Pindah karena Dibakar Saat Demo |
![]() |
---|
Pembangunan Gedung Parkir Pasar Induk Godean Sleman Selesai September 2025 |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Bandwidth Kominfo Sleman |
![]() |
---|
Disdik Sleman Larang Sekolah Ikut Campur Pengadaan Seragam Siswa Baru |
![]() |
---|
Bupati Sleman Harda Kiswaya Sebut Para Panewu Wajib Paham Wilayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.