Mantan Kepala Diskominfo Sleman Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bandwidth

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bandwith internet di Kabupaten Sleman.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
TERSANGKA: Mantan Kepala Diskominfo Sleman saat dikawal penyidik Kejati DIY seusai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (25/9/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman ESP ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bandwith internet di Kabupaten Sleman.

Kasi Penyidik Kejati DIY Bagus Kurnianto, mengatakan ESP ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (25/9/2025).

"Hari ini tim jaksa penyidik Kejati DIY telah menaikkan status saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadap ESP mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman," katanya, kepada awak media, Kamis sore.

Bagus menyampaikan saat itu ESP sebagai pejabat pelaksana anggaran pengadaan bandwith internet di Sleman.

"Berdasrakan alat bukti surat maupun keterangan saksi ahli, kami menyimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 12 huruf e UU Tipikor," terang dia.

Saat ini tersangka ESP dititipkan di Lapas Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari sampai 14 Oktober 2025 untuk keperluan penahanan.

Adapun nilai kerugian akibat dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan perhitungan tim penyidik mencapai Rp3 miliar.

"Nilai kerugian sementara Rp3 miliar," jelasnya.

Penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut guna mengungkap tersangka lain.

Termasuk adanya kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus yang menjerat ESP.

"Untuk dugaan TPPU, pengakuannya itu dibelikan alat (beberapa) ini terhitung masuk TPPU atau tidak masih didalami, sementara fokus ke Tipikor dulu," jelasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved