Sidang Korupsi Dana Hibah Sleman

Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bantahan Sri Purnomo Ditolak

Sidang putusan sela kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 menolak eksepsi Sri Purnomo

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja/dok. Istimewa
SIDANG - Suasana sidang putusan sela dengan terdakwa Sri Purnomo di PN Tipikor Yogyakarta, Jumat (9/1/2026). Dalam sidang ini, majelis hakim menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. - 

 

Ringkasan Berita:Sidang putusan sela kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 menolak eksepsi Sri Purnomo
 
  • Majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta menyatakan eksepsi tidak dapat diterima.
  • Jaksa siap menghadirkan saksi dari kalangan dinas pada sidang lanjutan.
  • Sidang akan digelar tiga kali seminggu: Senin, Rabu, dan Jumat.

 

Sleman Tribunjogja.com - Sidang putusan sela kasus korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada Jumat (9/1/2026) menolak eksepsi (bantahan) yang diajukan terdakwa, mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Melinda Aritonang bersama hakim anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan menyatakan bahwa eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. 

Hakim kemudian memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan nomor register 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk.

Sidang berlangsung singkat, tidak lebih dari satu jam. 

Sri Purnomo hadir mengenakan kemeja putih dan peci hitam, didampingi dua pengacaranya. 

Terlihat pula istri Sri Purnomo, Kustini, serta anak sulungnya yang hadir memberikan dukungan moral.

Agenda Sidang Lanjutan

Seusai mendengarkan putusan sela, tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Wiwik Trihatmini, Shanty Elda Mayasari, dan Novi menyatakan siap menghadirkan saksi dalam sidang berikutnya. 

Sesuai instruksi majelis hakim, sidang lanjutan akan digelar tiga kali dalam seminggu, yakni setiap Senin, Rabu, dan Jumat.

Pada sidang yang dijadwalkan Senin (12/1/2026), jaksa berencana menghadirkan tiga hingga empat saksi dari kalangan dinas. 

Sebelumnya, dalam proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Sleman, ada sekitar 200 hingga 300 saksi yang telah dimintai keterangan.

Majelis hakim meminta jaksa untuk menyeleksi saksi yang akan dihadirkan agar persidangan tetap efektif. 

“Bukan kami membatasi. Tapi dilihat jika saksi sama nilai dan keterangannya, tidak usah dihadirkan semua supaya hak yang sama bisa diberikan kepada pihak terdakwa,” jelas hakim Melinda.

Putusan sela yang menolak eksepsi Sri Purnomo menandai kelanjutan proses hukum kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved