Suap Tanah Kas Desa

Mantan Lurah Termuda Sleman Terjerat Korupsi Tanah Kas Desa Resmi Jadi Napi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang tindak pidana korupsi khusus, Kejaksaan Negeri(Kejari) Sleman mengeksekusi Fajar Yunior, Lurah non-aktif Kelurahan

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Istimewa
EKSEKUSI TERPIDANA: Kejari Sleman mengeksekusi mantan lurah Trihanggo Sleman yang kin menjadi terpidana kasus korupsi TKD berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor.. Dok. Istimewa 

Fajar melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman pidana Penjara selama 2 tahun 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta rupiah.

Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Menurut Wibowo, setelah diberikan waktu 7 hari pasca putusan dibacakan, JPU maupun terdakwa Fajar menerima sehingga dilakukan eksekusi karena perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. 

"Saat eksekusi, yang bersangkutan kooperatif. Sekarang sudah ditahan. Kalau terdakwa yang memberikan suap, dari pengusaha, banding," kata dia. 

Sekda Sleman Susmiarto mengatakan pihaknya sudah berkirim surat ke Kejaksaan Negeri Sleman berkaitan dengan hal tersebut. 

Saat ini masih menunggu balasan. 

Nantinya, jika Pemkab Sleman telah menerima salinan putusan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan. 

"Jika benar sudah putusan tetap maka salinan surat itu menjadi dasar kami untuk memberhentikan yang bersangkutan secara tetap. Kemudian nanti berproses untuk penunjukan Penjabat Sementara," kata dia. (*)

Tersandung Kasus Suap TKD, Lurah Trihanggo Sleman Diberhentikan Sementara

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved