Buntut Kasus Beras Oplosan, Pemerintah Bakal Hapus Beras Jenis Premium dan Medium

pemerintah juga bakal menghilangkan klasifikasi jenis beras premium dan medium.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/Shela Octavia)
BERAS OPLOSAN : Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasus beras oplosan yang diungkap oleh Kementrian Pertanian dan Satgas Pangan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

Untuk mencegah kejadian terulang, pemerintah pun mengambil langkah tegas dengan memproses hukum terhadap pihak-pihak yang telah berbuat curang tersebut.

Selain itu, pemerintah juga bakal menghilangkan klasifikasi jenis beras premium dan medium.

Nantinya, tidak ada lagi beras premium dan medium.

"Beras nanti kita akan buat hanya satu jenis beras saja. Beras ya beras, sudah. Ya tidak lagi premium dan medium," kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/7/2025) seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.

Sementara untuk beras khusus dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak dihapus.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu menjelaskan, beras khusus itu seperti pandan wangi, beras ketan, dan beras basmati.

"Beras khusus itu berdasarkan jenis yang diberikan izin oleh pemerintah. Ada beras pandan wangi, beras basmati, ada lagi beras ketan," ujarnya.

Baca juga: Berawal dari Laporan Mentan, Satgas Pangan Naikan Status Kasus Beras Oplosan jadi Penyidikan

Zulhas menyebut beras adalah komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak. 

Selain itu, beras juga berkaitan dengan program prioritas utama Presiden Prabowo Subianto.

Penghilangan jenis beras ini dilakukan setelah ramai soal beras oplos, yaitu beras kualitas premium dicampur dengan beras medium, lalu dijual dengan harga beras premium.

Berdasarkan temuan terbaru, lebih dari 212 merek beras diduga melanggar standar mutu dan takaran.

Akibat dari pelanggaran tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 99 triliun.

"Ini total nilainya setelah kita kali jumlah beras yang beredar itu Rp 99 triliun," kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Amran meminta agar para produsen beras yang diduga melanggar aturan mulai mengoplos hingga mengurangi takaran agar cepat sadar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved