Nasib Status Tersangka Nadiem Makarim Ditentukan Siang Ini, Sah atau Batal?
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan bakal membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Nasib status tersangka Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 bakal ditentukan siang hari ini.
Apakah status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sah atau bakal digugurkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan?
Ya, pada siang hari ini, hakim tunggal PN Jakarta Selatan bakal membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim.
Dijadwalkan, hakim tunggal I Ketut Darpawan akan membacakan putusan di ruang sidang utama pada pukul 13.00 WIB.
“Pembacaan putusan,” demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (12/10/2025) dikutip dari Kompas.com.
Adapun sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim sudah berjalan sejak beberapa waktu yang lalu.
Baca juga: Kasus Rampok Konter Hp di Wirobrajan Jogja Todong Penjaga Pakai Pistol Mainan
Baik Nadiem maupun Kejagung sudah memberikan kesimpulan atas rangkaian sidang yang telah dilalui.
Kejagung telah diberikan kesempatan untuk menyerahkan bukti dan menghadirkan ahli pada Rabu (8/10/2025).
Mereka mendatangkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad sebagai ahli untuk memperkuat dasar hukum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Pada sidang sebelumnya, kubu Nadiem juga telah diberikan kesempatan untuk memberikan bukti yang menguatkan gugatan mereka.
Tim hukum eks Kemendikbudristek itu juga menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, untuk menguatkan dalil gugatan praperadilan tersebut.
Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem cacat formal karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka.
Mereka juga menyebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan pada hari yang sama, yakni 4 September 2025, bersamaan dengan pelaksanaan penahanan.
Selain itu, penetapan tersangka disebut tidak didahului penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum disertai hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kubu Nadiem menilai tindakan Kejagung tersebut sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang dan menyalahi prosedur hukum acara pidana.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa Nadiem tidak menikmati keuntungan pribadi dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Selain meminta penetapan tersangka dibatalkan, pihak Nadiem juga memohon agar jika perkara berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan terhadap Nadiem dapat diganti dengan penahanan kota atau rumah. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Mengenal Amicus Curiae di Tengah Praperadilan Nadiem Makarim dan Kasus Chromebook |
![]() |
---|
Daftar 12 Tokoh yang Ajukan Pendapat Hukum di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Hari Ini Sidang Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Digelar di PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Sah, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi TKD, Lurah Tegaltirto Nonaktif Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.