Kelanjutan Gugatan Perdata Terhadap Wapres Gibran Ditentukan Siang Ini, Berlanjut atau Damai

Mediasi hari ini menentukan apakah gugatan itu akan terus berlanjut atau berakhir damai.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar mediasi tahap ketiga gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin (13/10/2025) hari ini.


Agenda sidang mediasi hari ini adalah adalah tanggapan dari para tergugat, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), terhadap proposal perdamaian yang diajukan oleh Subhan selaku penggugat


Mediasi hari ini menentukan apakah gugatan itu akan terus berlanjut atau berakhir damai.


Sebelumnya, penggugat Subhan menyatakan mediasi ketiga hari ini akan menentukan apakah gugatan yang diajukannya baka berakhir damai atau akan terus berlanjut.


 “Proposal yang punya saya tadi akan ditanggapi. Jadi, mediasi minggu depan, saya menerima tanggapan itu. Damai dan tidaknya itu di situ,” ujar Subhan saat ditemui usai mediasi kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Nasib Status Tersangka Nadiem Makarim Ditentukan Siang Ini, Sah atau Batal?


Dalam proposal yang diajukannya, Subhan memberikan dua syarat jika pihak tergugat ingin damai.


“Pertama, Para Tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik Tergugat 1 atau Tergugat 2. Terus, Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” kata Subhan. 


Jika dua syarat ini tidak terpenuhi, Subhan mengaku tidak akan mencabut gugatan dan akan terus mengupayakan perkara ini ke tahap hukum selanjutnya. 


Dalam proposal damai yang diserahkan, Subhan mengaku tidak memasukkan uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun sebagai salah satu syarat damai. 


Menurut dia, uang ini kalah penting dari kebutuhan masyarakat yang lain. 


Namun, perubahan petitum ini belum ditanggapi hakim karena proses mediasi masih berlangsung. 


Riwayat pendidikan Gibran digugat 


Dalam gugatan ini, Sbhan menilai syarat pendidikan SMA Gibran tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu. 


“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, 3 September 2025.


Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved