Insiden LCC Empat Pilar MPR di Pontianak, Juri, MC hingga Ketua MPR Digugat ke PN Jakpus
Polemik Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR di Pontianak berbuntut panjang. Juri, MC, Ketua MPR digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: HAS | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, PONTIANAK - Polemik Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR di Pontianak berbuntut panjang.
Sebab, insiden yang menjadi sorotan masyarakat itu berujung kasus hukum.
Juri, master of ceremony, Ketua MPR digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adalah Advokat David Tobing, sosok yang menggugat dugaan ketidakadilan penilaian terhadap siswa SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra tersebut.
Gugatan yang dilayangkan oleh David Tobing ini teregister L JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026.
Adapun Lomba Cerdas Cermat (LCC) tersebut menjadi sorotan setelah juri menyalahkan jawaban yang disampaikan oleh Josepha Alexandra.
Padahal, sebenarnya jawaban itu benar.
Dikutip dari Kompas.com, David mengatakan pihak-pihak yang menjadi tergugat di antaranya Ketua MPR Ahmad Muzani sebagai tergugat 1, kemudian Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Dyastasita Widya Budi sebagai tergugat II.
Selanjutnya Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni sebagai tergugat III.
Lalu Shindy Lutfiana selaku MC juga digugat oleh David.
Menurut David, gugatan tersebut dilayangkan karena tindakan para tergugat ini tidak mencerminkan profesionalitas dan sportivitas dalam kompetisi.
Baca juga: Sederet Luka Jiwa Balita Korban Daycare Little Aresha
Ia juga menilai, juri dan MC tidak memberikan perlakuan adil kepada peserta.
"Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportivitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel," kata David dikutip dari Tribunnews, Rabu (13/5/2026).
David mendalilkan para tergugat melanggar Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang atau orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut."
Ia menyatakan gugatan tersebut sebagai bentuk dukungan kepada generasi muda yang berani menyuarakan kebenaran.
| Ini Dia Sosok Siswa SMAN 1 Pontianak yang Berani Protes Juri LCC Empat Pilar MPR RI |
|
|---|
| Puluhan Tokoh Konsolidasikan Gagasan Try Sutrisno soal Kembali ke UUD 1945 |
|
|---|
| Mediasi Pasien Gagal Operasi Katarak dan RS Swasta di PN Yogyakarta Belum Capai Kesepakatan |
|
|---|
| Fraksi Golkar MPR RI Sowan ke Sri Sultan HB X Jelang Sarasehan Obligasi Daerah |
|
|---|
| Kelanjutan Gugatan Perdata Terhadap Wapres Gibran Ditentukan Siang Ini, Berlanjut atau Damai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ini-Dia-Sosok-Siswa-SMAN-1-Pontianak-yang-Berani-Protes-Juri-LCC-Empat-Pilar-MPR-RI.jpg)