Insiden LCC Empat Pilar MPR di Pontianak, Juri, MC hingga Ketua MPR Digugat ke PN Jakpus
Polemik Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR di Pontianak berbuntut panjang. Juri, MC, Ketua MPR digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: HAS | Editor: Hari Susmayanti
Dalam gugatannya, David meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan tergugat II dan III meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa serta guru SMAN 1 Pontianak.
Ia juga memohon agar seluruh tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Memerintahkan tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pejabat di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," demikian isi petitumnya.
David juga menuntut Dyastasita dan Indri dilarang menjadi juri di kegiatan resmi kenegaraan dari tingkat daerah hingga nasional.
Ia meminta hal serupa untuk Shindy agar dilarang menjadi MC di kegiatan resmi kenegaraan.
"Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, untuk meminta maaf di tiga surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman," jelas David.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
| Ini Dia Sosok Siswa SMAN 1 Pontianak yang Berani Protes Juri LCC Empat Pilar MPR RI |
|
|---|
| Puluhan Tokoh Konsolidasikan Gagasan Try Sutrisno soal Kembali ke UUD 1945 |
|
|---|
| Mediasi Pasien Gagal Operasi Katarak dan RS Swasta di PN Yogyakarta Belum Capai Kesepakatan |
|
|---|
| Fraksi Golkar MPR RI Sowan ke Sri Sultan HB X Jelang Sarasehan Obligasi Daerah |
|
|---|
| Kelanjutan Gugatan Perdata Terhadap Wapres Gibran Ditentukan Siang Ini, Berlanjut atau Damai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ini-Dia-Sosok-Siswa-SMAN-1-Pontianak-yang-Berani-Protes-Juri-LCC-Empat-Pilar-MPR-RI.jpg)