Insiden LCC Empat Pilar MPR di Pontianak, Juri, MC hingga Ketua MPR Digugat ke PN Jakpus

Polemik Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR di Pontianak berbuntut panjang. Juri, MC, Ketua MPR digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tayang:
Penulis: HAS | Editor: Hari Susmayanti
Youtube MPR
MOMEN TEGANG — Tangkapan layar saat perwakilan Regu C SMAN 1 Pontianak melayangkan protes kepada dewan juri dalam Final LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar. Meski memberikan jawaban benar, poin mereka justru dikurangi hingga memicu reaksi keras dari warganet. 

Dalam gugatannya, David meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan tergugat II dan III meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa serta guru SMAN 1 Pontianak.  

Ia juga memohon agar seluruh tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

 "Memerintahkan tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pejabat di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," demikian isi petitumnya.

David juga menuntut Dyastasita dan Indri dilarang menjadi juri di kegiatan resmi kenegaraan dari tingkat daerah hingga nasional.

Ia meminta hal serupa untuk Shindy agar dilarang menjadi MC di kegiatan resmi kenegaraan.

"Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, untuk meminta maaf di tiga surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman," jelas David. 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved