Kelanjutan Gugatan Perdata Terhadap Wapres Gibran Ditentukan Siang Ini, Berlanjut atau Damai
Mediasi hari ini menentukan apakah gugatan itu akan terus berlanjut atau berakhir damai.
Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Menurut Subhan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.
“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, 3 September 2025 lalu.
Oleh karena itu, Subhan meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga sempat diminta untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara meski akhirnnya Subhan tidak memasukkan.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Baca Juga
| Kasus Daycare Little Aresha Berawal dari Penahanan Ijazah, Begini Respons Disnakertrans DIY |
|
|---|
| Dulu Getol Sebut Ijazah Jokowi Palsu, Kini Rismon Sianipar Berbalik Arah: Saya Minta Maaf |
|
|---|
| UGM Masih Cermati Putusan KIP Soal Dokumen Studi Jokowi |
|
|---|
| Mediasi Pasien Gagal Operasi Katarak dan RS Swasta di PN Yogyakarta Belum Capai Kesepakatan |
|
|---|
| Kisah Pilu Kakak Beradik di Yogyakarta Menyambung Hidup Jadi Pemulung, Umur 16 Tahun Tanpa Ijazah SD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Wakil-Presiden-Wapres-RI-Gibran-Rakabuming-Raka.jpg)