Kelanjutan Gugatan Perdata Terhadap Wapres Gibran Ditentukan Siang Ini, Berlanjut atau Damai
Mediasi hari ini menentukan apakah gugatan itu akan terus berlanjut atau berakhir damai.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Menurut Subhan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.
“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, 3 September 2025 lalu.
Oleh karena itu, Subhan meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga sempat diminta untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara meski akhirnnya Subhan tidak memasukkan.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
VIDEO NEWS : TERIMA BANYAK KRITIKAN, KPU CABUT KEPUTUSAN TUTUP AKSES DOKUMEN CAPRES-CAWAPRES |
![]() |
---|
Menilik Aturan dari Tahun ke Tahun, Bagaimana Akses Publik terhadap Dokumen Capres-Cawapres? |
![]() |
---|
6 Fakta Aturan KPU Terbaru Soal Dokumen Capres-Cawapres Jadi Informasi Publik yang Dikecualikan |
![]() |
---|
Daftar 16 Dokumen Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang Tidak Bisa Dibuka Langsung ke Publik |
![]() |
---|
Komentar Pak Kades Tijayan Klaten Dapat Bantuan dari Wapres Gibran Rp100 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.