Kelanjutan Gugatan Perdata Terhadap Wapres Gibran Ditentukan Siang Ini, Berlanjut atau Damai

Mediasi hari ini menentukan apakah gugatan itu akan terus berlanjut atau berakhir damai.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka 


Menurut Subhan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.


“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, 3 September 2025 lalu.


Oleh karena itu,  Subhan meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.


Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah. 


Gibran dan KPU juga sempat diminta untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara meski akhirnnya Subhan tidak memasukkan. 


Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved