UGM Masih Cermati Putusan KIP Soal Dokumen Studi Jokowi

KIP telah mengabulkan sebagian gugatan aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) terkait studi Joko Widodo

ugm.ac.id
Ilustrasi: Gerbang masuk kampus UGM 
Ringkasan Berita:
  • KIP telah mengabulkan sebagian gugatan Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) terkait studi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 
  • Putusan ini mewajibkan pihak UGM untuk membuka beberapa dokumen terkait kasus ijazah Jokowi, seperti ijazah asli, salinan ijazah asli, transkrip nilai, KRS dan KHS, laporan KKN, skripsi atau laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing dan berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda.

 


TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Informasi Pusat (KIP) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) terkait studi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Putusan ini mewajibkan pihak UGM untuk membuka beberapa dokumen terkait kasus ijazah Jokowi, seperti ijazah asli, salinan ijazah asli, transkrip nilai, KRS dan KHS, laporan KKN, skripsi atau laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing dan berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda.

Merespons putusan KIP tersebut, Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana mengatakan universitas sedang mencermati putusan KIP tersebut. 

"UGM sedang mencermati ini dengan baik," katanya singkat saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026). 

Pihaknya juga akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut terkait respons UGM

"Kami akan sampaikan respons kami sesegera mungkin begitu ada informasi yang lebih pasti nggih," sambungnya.

Kemenangan telak publik

Dikutip dari Tribunnews, Penerima Kuasa Pemohon dari Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi), Syamsuddin Alimsyah, menegaskan putusan tersebut merupakan kemenangan telak publik atas ketertutupan informasi selama ini.

Secara khusus ia menyoroti soal amar putusan yang mengungkap bahwa sejumlah dokumen krusial ternyata dinyatakan tidak berada dalam penguasaan pihak universitas.

"Ada satu hal yang sampai hari ini masih menjadi misteri: Apakah benar ada ijazah legalisir? Tidak ada. Pihak UGM tidak pernah dan tidak tahu apakah pernah melakukan legalisir, tidak dalam penguasaan UGM," ujarnya. 

Syamsuddin menambahkan putusan KIP memerintahkan UGM untuk membuat pernyataan tertulis secara resmi mengenai ketiadaan aturan dokumen tertentu pada masa studi yang dipersoalkan. 

Hal ini untuk memastikan transparansi prosedur administrasi kampus pada masa itu.

"Hal-hal lain yang dikecualikan hanya soal kalau berkaitan dengan misalnya ada nilai, daftar nilai di Jokowi dan ada nama orang lain maka nama orang lain yang harus ditutup," imbuhnya. 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved