Inspektorat DIY Siap Gercep Usut Dugaan Penahanan Ijazah di SMAN 2 Yogyakarta

Disdikpora DIY menyatakan komitmen siap bertindak asalkan didukung dengan data yang komprehensif.

Tayang:
Tribun Jogja/R.Hanif Suryo Nugroho
IJAZAH - Orangtua siswa, L, didampingi perwakilan LSM Sarang Lidi menunjukkan ijazah dan dokumen Laporan Capaian Kompetensi Peserta Didik (rapor) dari SMA Negeri 2 Yogyakarta, Rabu (3/6/2026). Dokumen kelulusan tersebut diduga sempat dipersulit penyerahannya oleh pihak sekolah akibat adanya tunggakan uang "sumbangan" yang dibebankan kepada siswa jalur pindahan. 

Ringkasan Berita:
  • Inspektorat DIY menegaskan komitmennya untuk bergerak cepat merespons aduan tersebut, termasuk menindak tegas jika ditemukan indikasi korupsi.
  • Dugaan praktik penahanan ijazah mencuat di SMA Negeri 2 Yogyakarta
  • Plt Disdikpora DIY pun menyatakan siap bertindak asalkan didukung dengan data yang komprehensif.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Praktik dugaan penahanan ijazah dan pungutan liar berkedok sumbangan sukarela yang menimpa siswa dari keluarga tidak mampu di SMA Negeri 2 Yogyakarta mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah. 

Inspektur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Muhammad Setiadi, menegaskan komitmennya untuk bergerak cepat (gercep) merespons aduan tersebut, termasuk menindak tegas jika ditemukan indikasi korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah orang tua siswa didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sarang Lidi melaporkan insiden ini hingga ke tingkat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Mekanisme Pemeriksaan Inspektorat

Muhammad Setiadi menjelaskan bahwa pihaknya memiliki instrumen pengawasan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas terkait pengaduan masyarakat.

Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditelaah untuk menentukan langkah investigasi lebih lanjut.

"Jadi, kami ada SOP namanya pengaduan masyarakat. Boleh melalui e-Lapor. e-Lapor itu ada dua: yang satu tentang pelayanan masyarakat, misalnya jalan rusak, lampu mati, dan hal-hal seperti itu. Kemudian yang kedua, ada web yang khusus untuk tindak pidana korupsi," jelas Setiadi.

Setiadi memaparkan secara rinci bagaimana alur laporan tersebut diproses hingga bermuara pada penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau pelimpahan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika terbukti ada unsur pidana korupsi.

"Tentunya e-Lapor sudah kita ketahui bersama, harus ditindaklanjuti di OPD mana pun sebagai OPD teknis, dan ada SOP-nya. Kalau belum ditindaklanjuti, biasanya merah. Kalau sudah ditindaklanjuti, nanti warnanya hijau. Nah, tentang yang masuk langsung ke Inspektorat, itu bisa lewat e-Lapor, bisa lewat surat, dan bisa lewat aduan masyarakat di media. Itu menjadi dasar Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Dasarnya harus jelas. Jadi, aduan itu harus menjadi dasar penerbitan surat tugas pemeriksaan," paparnya.

Menurut Setiadi, pemeriksaan yang secara khusus berasal dari aduan masyarakat disebut sebagai Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Oleh karena itu, aduan masyarakat tidak serta-merta langsung ditindaklanjuti secara fisik, melainkan harus diidentifikasi dan dianalisis terlebih dahulu mengenai kewenangannya. 

Ia menjelaskan bahwa jika kewenangan penanganan berada di tingkat kabupaten atau kota, pihak Inspektorat DIY secara resmi akan meneruskan laporan tersebut ke Inspektorat wilayah yang bersangkutan.

Nantinya, hasil pemeriksaan dari daerah akan disampaikan kembali ke Inspektorat DIY untuk kemudian diteruskan kepada pihak pengadu.

"Tetapi masalahnya, pengaduan masyarakat selama ini banyak yang tidak memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di situ kan mensyaratkan kelengkapan identitas pelapor, sementara aduan yang masuk rata-rata tidak mencantumkan alamat. Kalau begitu, kami mau melaporkan ke siapa? Meski begitu, tentunya semua aduan masyarakat tetap kita tindak lanjuti. Ada aduan yang cukup diselesaikan melalui analisis saja karena, misalnya, pelapor kurang memahami regulasi, lalu kita berikan penjelasan yang lengkap dan jelas. Sementara untuk aduan yang kita tindak lanjuti dengan pemeriksaan dan dengan tujuan tertentu, nanti akan kita terbitkan LHP. Khusus untuk aduan yang memiliki indikasi tindak pidana korupsi, tentu akan langsung kita serahkan ke pihak APH," terangnya.

Baca juga: Kronologi Dugaan Penahanan Ijazah dan Pungutan Sumbangan di SMAN 2 Yogyakarta

Respons Cepat Kasus SMAN 2 Yogyakarta

Menanggapi secara spesifik polemik di SMAN 2 Yogyakarta yang berujung pada penahanan ijazah akibat tunggakan sumbangan, Setiadi menyatakan pihaknya siap bertindak asalkan didukung dengan data yang komprehensif.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved