JOGJA HARI INI : Asmara Berujung Sengketa
Kasus hukum yang menimpa seorang alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Shinta Komala, menjadi sorotan publik.
Penulis: HAS | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Shinta Komala, alumni UGM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman atas dugaan penggelapan iPhone 14.
- Kasus ini bermula dari pecahnya hubungan asmara dan bisnis kafe. Shinta diduga diintimidasi oknum polisi untuk meneken surat utang Rp80 juta dan ijazah S1 miliknya disita.
- Kuasa hukum menilai ada kriminalisasi karena laporan kode etik Shinta sebelumnya mandek. Pihaknya kini mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus ke Mabes Polri.
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus hukum yang menimpa seorang alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Shinta Komala, menjadi sorotan publik.
Shinta saat ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan satu unit iPhone 14 oleh penyidik Polresta Sleman.
Pihak kuasa hukum menilai penetapan status tersebut, janggal dan penuh paksaan.
Kasus ini kian miris, lantaran ijazah asli kelulusan Shinta, kini ditahan secara sepihak oleh keluarga mantan kekasihnya yang melibatkan oknum di kepolisian.
Kuasa hukum Shinta Komala, Alam Dikorama bercerita, perkara ini merupakan buntut dari retaknya hubungan asmara dan bisnis kafe di kawasan Condongcatur, Sleman yang dijalani Shinta bersama mantan pacarnya, seorang anggota polisi yang saat berkenalan mengaku berinisial K, tahun 2024 lalu.
Saat bisnis mereka bangkrut, keduanya sepakat berpisah lalu mengembalikan barang pemberian masing-masing.
Keluarga sang mantan kekasih meminta dikembalikan barang yang pernah diberikan ke Shinta.
Begitu juga oknum polisi tersebut, mengembalikan secara langsung satu unit iPhone 14 yang dibeli Shinta sebagai hadiah ulang tahun adik sang polisi.
Namun, karena pengembalian ponsel tersebut tidak disertai kotak kardus atau dusbook, keluarga mantan pacar justru melaporkan Shinta atas dugaan penggelapan ponsel itu.
"Pertanyaan kami, tidak perlu logika hukum, handphone itu tidak bisa melompat atau berjalan sendiri ke tangan klien kami. Barang itu diantarkan langsung oleh mantannya sebagai bentuk pengembalian. Dusbook masih di tangan keluarga mantan, dan itu yang dijadikan alat bukti seolah-olah mereka pemiliknya. Kami punya bukti kuat bahwa Shinta-lah yang membeli ponsel itu," katanya, Sabtu (16/5/2026).
Shinta ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Sleman pada 12 Mei 2026.
Tetapi jauh sebelum Shinta ditetapkan sebagai tersangka, kata Alam, pada tahun 2024 kliennya itu pernah melaporkan dugaan intimidasi keluarga sang mantan tersebut ke Bid Propam Polda DIY.
Shinta melapor bukan tanpa alasan.
Menurut Alam, kliennya mendapatkan ancaman bahkan intimidasi dari ayah mantannya yang pada bulan Oktober 2024 datang langsung ke kontrakan Shinta membawa serta anggota polisi aktif dari Gamping.
| Polresta Sleman Tanggapi soal Alumni UGM Jadi Tersangka usai Bisnis Kafe dengan Mantan Pacar Polisi |
|
|---|
| Fakta-fakta Pegawai PPPK Tewas di Seyegan Sleman: Kronologi, Keterangan Polisi hingga Surat Wasiat |
|
|---|
| Bidan ORP Tetap Buka Praktik di Gamping Pascaevakuasi 11 Bayi dari Rumah Pakem |
|
|---|
| Saksi Kasus 11 Bayi di Sleman Bertambah, Delapan Orang Tua Akui Titipkan Anak di Bidan ORP |
|
|---|
| Alasan Para Ortu Bayi Titipkan Buah Hatinya ke Bidan ORP: Sibuk Kerja, Masih Mahasiswa, Belum Nikah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Polresta-Sleman-Tanggapi-soal-Alumni-UGM-Jadi-Tersangka-usai-Bisnis-Kafe-dengan-Mantan-Pacar-Polisi.jpg)