JOGJA HARI INI : Asmara Berujung Sengketa

Kasus hukum yang menimpa seorang alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Shinta Komala, menjadi sorotan publik.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: HAS | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja
LAPORAN KASUS: Kuasa hukum Alam Dikorama bersama kliennya Shinta Komala saat menyampaikan keterangan kepada media. 

Ringkasan Berita:
  • Shinta Komala, alumni UGM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman atas dugaan penggelapan iPhone 14.
  • Kasus ini bermula dari pecahnya hubungan asmara dan bisnis kafe. Shinta diduga diintimidasi oknum polisi untuk meneken surat utang Rp80 juta dan ijazah S1 miliknya disita.
  • Kuasa hukum menilai ada kriminalisasi karena laporan kode etik Shinta sebelumnya mandek. Pihaknya kini mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus ke Mabes Polri.

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus hukum yang menimpa seorang alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Shinta Komala, menjadi sorotan publik.

Shinta saat ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan satu unit iPhone 14 oleh penyidik Polresta Sleman.

Pihak kuasa hukum menilai penetapan status tersebut, janggal dan penuh paksaan.

Kasus ini kian miris, lantaran ijazah asli kelulusan Shinta, kini ditahan secara sepihak oleh keluarga mantan kekasihnya yang melibatkan oknum di kepolisian.

Kuasa hukum Shinta Komala, Alam Dikorama bercerita, perkara ini merupakan buntut dari retaknya hubungan asmara dan bisnis kafe di kawasan Condongcatur, Sleman yang dijalani Shinta bersama mantan pacarnya, seorang anggota polisi yang saat berkenalan mengaku berinisial K, tahun 2024 lalu.

Saat bisnis mereka bangkrut, keduanya sepakat berpisah lalu mengembalikan barang pemberian masing-masing.

Keluarga sang mantan kekasih meminta dikembalikan barang yang pernah diberikan ke Shinta.

Begitu juga oknum polisi tersebut, mengembalikan secara langsung satu unit iPhone 14 yang dibeli Shinta sebagai hadiah ulang tahun adik sang polisi.

Namun, karena pengembalian ponsel tersebut tidak disertai kotak kardus atau dusbook, keluarga mantan pacar justru melaporkan Shinta atas dugaan penggelapan ponsel itu.

"Pertanyaan kami, tidak perlu logika hukum, handphone itu tidak bisa melompat atau berjalan sendiri ke tangan klien kami. Barang itu diantarkan langsung oleh mantannya sebagai bentuk pengembalian. Dusbook masih di tangan keluarga mantan, dan itu yang dijadikan alat bukti seolah-olah mereka pemiliknya. Kami punya bukti kuat bahwa Shinta-lah yang membeli ponsel itu," katanya, Sabtu (16/5/2026).

Shinta ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Sleman pada 12 Mei 2026.

Tetapi jauh sebelum Shinta ditetapkan sebagai tersangka, kata Alam, pada tahun 2024 kliennya itu pernah melaporkan dugaan intimidasi keluarga sang mantan tersebut ke Bid Propam Polda DIY.

Shinta melapor bukan tanpa alasan.

Menurut Alam, kliennya mendapatkan ancaman bahkan intimidasi dari ayah mantannya yang pada bulan Oktober 2024 datang langsung ke kontrakan Shinta membawa serta anggota polisi aktif dari Gamping.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved